Sabtu, 16 Mei 2026

Dengan Eldin, Sudah Tiga Wali Kota Medan Terjaring KPK

Administrator
Rabu, 16 Oktober 2019 06:41 WIB
Dengan Eldin, Sudah Tiga Wali Kota Medan Terjaring KPK

Medan, Halomedan.

Mengenaskan. Setelah Dzulmi Eldin terkena Operasi Tangkap Tangan OTT KPK, terbilang tiga wali kota Medan, berurusan dengan KPK. Dua lagi, yakni Abdillah Ak MBA dan Rahudman Harahap.

Eldin ditahan KPK, Selasa malam (15/10) secara OTT bersama beberapa kadis dan swasta (diduga pemborong). KPK juga menyita barang bukti berupa uang kontan sebesar Rp200 juta lebih.

Hingga kini diberitakan, Eldin telah dilarikan ke Jakarta tepatnya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (16/10/2019),  membenarkan prihal OTT Eldin tersebut.

“Iya benar, Walikota Medan sudah diboyong ke Jakarta. Sedangkan tersangka lainnya masih diperiksa di Polresta Medan, ” ujarnya menjawab wartawan.

Hingga siang ini belum diketahui nama nama 6 orang yang sedang di periksa di Polresta Medan. Namun satu diantaranya dikatakan Kepala Dinas PU Medan, Isa Ansyari.

Sudah Tiga Wali Kota

Sementara itu sekitar 10 tahun belakangan ini sudah tiga walikota Medan yang tertangkap KPK. Mereka adalah Walikota Medan, Abdilaah, Rahudman Harahap dan Dzulmi Eldin.

Avdillah resmi dipustuskan pengadilan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Wakil Walikota Medan, Ramli, dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2003-2006.

Baca Juga:

Bapak dua anak ini menganggap uang APBD sebagai milik pribadi dan digunakan untuk kepentingan istri, anak-anak, orang tua, dan orang lain. Dia menggunakan dana APBD sebesar Rp26,9 miliar selama 2002-2006.

Pada 2003, dia menggunakan dana sebesar Rp11,5 miliar, Rp9,4 miliar pada 2004, Rp3,4 miliar pada 2005, dan Rp1,4 miliar pada 2006 dari APBD Kota Medan.

Rahudman Harahap juga ditahan KPK. Mahkamah Agung (MA) kemudian memutuskan Wali Kota Medan 2010-2015, ini terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sebelumnya, ia divonis bebas di kasus korupsi yang merugikan negara Rp 185 miliar lebih itu. aba

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online: Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia

Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online: Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia

Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026

Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026

Muhammad Safrizal Almalik Tegaskan: Hanya Waliyullah yang Mampu Kembalikan Marwah dan Kejayaan NU

Muhammad Safrizal Almalik Tegaskan: Hanya Waliyullah yang Mampu Kembalikan Marwah dan Kejayaan NU

Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Bukit Mesara Dipagari Pemilik Tanah

Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Bukit Mesara Dipagari Pemilik Tanah

Novan Siregar Motivasi Atlet Panahan PPI Sumut Hadapi Kualifikasi PON 2028

Novan Siregar Motivasi Atlet Panahan PPI Sumut Hadapi Kualifikasi PON 2028

Kapolda Sumut Terima Satyalancana Wira Karya, JMSI Sumut: Bukti Kerja Nyata untuk Masyarakat

Kapolda Sumut Terima Satyalancana Wira Karya, JMSI Sumut: Bukti Kerja Nyata untuk Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru