Jumat, 14 Agustus 2026

Kadisnaker Tobasa TS dan NS Tersangka Korupsi

Administrator
Kamis, 05 Desember 2019 05:40 WIB
Kadisnaker Tobasa TS dan NS Tersangka Korupsi

Balige|halomedan.co
Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) secara resmi melakukan penahanan terhadap Kadis Tenaga Kerja Tobasa TS dan NS (Pejabat Pembuat Komitmen) dugaan tersangka korupsi diduga telah merugikan negara sebesar Rp264 juta dari kegiatan proyek padat karya. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa melalui Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon, Rabu (4/12/2019) di Kantor Kejaksaan Tobasa di Balige.

Gilbeth Sitindaon mengatakan, penetapan tersangka kepada TS dan NS adalah merupakan tindak lanjut penggeledahan di Kantor Disnaker oleh Kejaksaan waktu lalu dan saat ini sudah mendapat hasil yakni ada 2 orang sebagai penanggungjawab menjadi tersangka.

“Kedua tersangka saat ini dalam penahanan pihak kejaksaan. Hal ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri,” ucapnya.

Kasi Intel yang juga didampingi Jaksa Penyidik Andre Pasaribu dan Kasi Pidsus, Hiras Nainggolan menyampaikan kasus dugaan korupsi dana padat karya di Dinas Tenaga Kerja Toba Samosir akan tetap berlanjut dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka lain.

“Tentu semua atas hasil penyelidikan hingga saat ini sudah lebih dari 20 orang dipanggil dan diminta keterangan termasuk juga pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan, ” ucapnya.

Kasi Pidsus, Hiras Nainggolan memperjelas bahwa TS dan NS dilakukan penahanan terhitung hari Rabu (4/12/2019) pukul 09:00 WIB. Terkait saksi yang diminta keterangan pada hari yang sama ada sebanyak 9 orang.

“Kejaksaan tidak pernah berdiam diri namun untuk menindaklanjuti harus teliti dan butuh waktu baik keterangan saksi maupun hasil audit independen,” ungkapnya.

Diketahui, kasus dugaan penyelewengan uang negara pada kegiatan padat karya sebanyak 17 paket senilai Rp 1,7 milyar dengan sumber dana dari APBD Tahun Anggaran(TA) 2018.

Terpisah, Sekdakab Tobasa Drs Audi Murphy O Sitorus SH MSi, di ruang kerjanya mengaku tidak mengetahui soal penahanan yang dilakukan terhadap kepala dinas tenaga kerja dan stafnya.

Baca Juga:

Audi mendukung pihak Kejaksaan melaksanakan tugas dalam penegakan hukum, namun jika ada kemungkinan upaya hukum untuk hal hal yang meringankan pasti akan dilakukan.

“Sesama ASN kita turut prihatin, namun kita mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari. Jika nanti ada upaya hukum untuk hal hal yang meringankan, kita pasti akan lakukan”, sebutnya. (des)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi di Samosir, Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC Samosir

PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi di Samosir, Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC Samosir

Komisi B DPRD Sumut Diduga Kecolongan, Ketua KTH Pantai Labu Firestey Disebut Eks Napi Kasus Curanmor

Komisi B DPRD Sumut Diduga Kecolongan, Ketua KTH Pantai Labu Firestey Disebut Eks Napi Kasus Curanmor

JNE dan Penerbit GRASINDO Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

JNE dan Penerbit GRASINDO Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas

Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas

Menjaga Setiap Rupiah Dana BOS, Bank Sumut dan Disdik Dorong Tata Kelola Sekolah Berbasis Digital

Menjaga Setiap Rupiah Dana BOS, Bank Sumut dan Disdik Dorong Tata Kelola Sekolah Berbasis Digital

Penanaman Tanaman Pohon Pelindung MPW PP Sumatera Utara, Ijeck Ajak Jaga Lingkungan dan Perkuat Kader dengan Pelatihan SAR

Penanaman Tanaman Pohon Pelindung MPW PP Sumatera Utara, Ijeck Ajak Jaga Lingkungan dan Perkuat Kader dengan Pelatihan SAR

Komentar
Berita Terbaru