Jumat, 14 Agustus 2026

Jual Beli Jabatan, M. Rommahurmuziy Divonis 2 Tahun

Administrator
Senin, 20 Januari 2020 14:59 WIB
Jual Beli Jabatan, M. Rommahurmuziy Divonis 2 Tahun

JAKARTA – Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Rommahurmuziy alias Romi menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait vonis dua tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Keputusan Romi untuk pikir-pikir itu diputuskan setelah melakukan konsultasi dengan penasihat hukumnya usai mendengarkan vonis Majelis Hakim.

“Kami perlu waktu untuk pikir-pikir yang mulia,” kata Romi di muka sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyatakan untuk pikir-pikir mengajukan banding terkait dengan vonis hukum tersebut.

“Kami juga untuk pikir-pikir mengajukan banding,” tutur Jaksa Penuntut KPK.

iy

Pada perkara ini, Romi divonis dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan bui dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Romi dinilai telah menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi dan Rp255 juta dari Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jawa Timur. Uang itu, merupakan fee atas bantuan Romi telah mengangkat keduanya menduduki jabatan tinggi pada Kementrian Agama.

Baca Juga:

Uang itu, diterima Romi secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Romi dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi di Samosir, Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC Samosir

PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi di Samosir, Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC Samosir

Komisi B DPRD Sumut Diduga Kecolongan, Ketua KTH Pantai Labu Firestey Disebut Eks Napi Kasus Curanmor

Komisi B DPRD Sumut Diduga Kecolongan, Ketua KTH Pantai Labu Firestey Disebut Eks Napi Kasus Curanmor

JNE dan Penerbit GRASINDO Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

JNE dan Penerbit GRASINDO Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas

Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas

Menjaga Setiap Rupiah Dana BOS, Bank Sumut dan Disdik Dorong Tata Kelola Sekolah Berbasis Digital

Menjaga Setiap Rupiah Dana BOS, Bank Sumut dan Disdik Dorong Tata Kelola Sekolah Berbasis Digital

Penanaman Tanaman Pohon Pelindung MPW PP Sumatera Utara, Ijeck Ajak Jaga Lingkungan dan Perkuat Kader dengan Pelatihan SAR

Penanaman Tanaman Pohon Pelindung MPW PP Sumatera Utara, Ijeck Ajak Jaga Lingkungan dan Perkuat Kader dengan Pelatihan SAR

Komentar
Berita Terbaru