Jumat, 14 Agustus 2026

Setor Awal 2 Persen dari Proyek PU Rp400 Miliar

Administrator
Kamis, 13 Februari 2020 13:50 WIB
Setor Awal 2 Persen dari Proyek PU Rp400 Miliar

MEDAN, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas PU Kota Medan pimpinan Plt Zulfansyah diduga kuat membagi-bagikan proyek APBD TA 2020 senilai Rp 400 Miliar. Untuk mendapatkan proyek tersebut diduga dengan mewajibkan setor 2 %, kalau tidak jangan harap dapat proyek tersebut.

Tekait dugaan adanya bagi-bagi Proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum kota Medan Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 400 Miliar membuat penggiat anti korupsi di Kota Medan ini angkat bicara.

Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Hendra Hutagalung mengatakan, “sebenarnya jika mengikuti peraturan hukum yang berlaku baik Undang undang Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa itu tidak dibolehkan yang namanya proyek itu dibagi-bagi. Karena proyek pemerintah itu pakai Uang Negara bukan uang nenek moyang Plt Kadis PU Medan Zulfansyah, sehingga paket itu dibagi-bagi ini enggak diperbolehkan dan melanggar aturan,” tegas Hendra Hutagalung kepada SUMUT24, Rabu (12/2/2020).

Lebih lanjut dikatakannya, “apalagi untuk mendapatkan proyek harus setor 2 % duluan baru dapat proyek, kalau tidak jangan harap mendapat proyek. Dan kalau proyek sudah dapat juga harus setor 10 % lagi. Inikan namanya bentuk korupsi, sampai kapan Pemko Medan berubah, masa semua harus setor fee. Harusnya lakukan saja tender terbuka dan transparan, sehingga pembangunan Kota Medan dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan bersama,” tegas Hendra Hutagalung.

Seharusnya, ujarnya, paket proyek itu harus ditenderkan dan diumumkan melalui LPSE nantikan banyak Perusahaan yang masuk untuk menawar paket-paket tersebut.

“Jika memang ini benar terjadi oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Medan diduga bagi-bagi paket proyek melalui jajaran dibawahnya, maka aparat Penegak Hukum harus menindak dengan tegas, Kepala Dinas PU harus di Panggil dan batalkan lelang-lelang paket yang ada di Kota Medan,” tegas Hendra.

Dengan harapan, Kepala Dinas PU Medan agar didalam mengelola uang Negara ini harus berdasarkan Peraturan Hukum yang ada di Republik ini.

Sementara itu Plt Kadis PU Medan Zulfansyah yang coba dikonfirmasi di kantornya, tidak berhasil. Menurut stafnya, “Bapak sedang keluar rapat dengan Plt Walikota Medan,” ujar staf. (tim)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Dari Gerakan Ekonomi Syariah Menuju Kekuatan Ekonomi Nasional

Dari Gerakan Ekonomi Syariah Menuju Kekuatan Ekonomi Nasional

PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi di Samosir, Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC Samosir

PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi di Samosir, Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC Samosir

Komisi B DPRD Sumut Diduga Kecolongan, Ketua KTH Pantai Labu Firestey Disebut Eks Napi Kasus Curanmor

Komisi B DPRD Sumut Diduga Kecolongan, Ketua KTH Pantai Labu Firestey Disebut Eks Napi Kasus Curanmor

JNE dan Penerbit GRASINDO Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

JNE dan Penerbit GRASINDO Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas

Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas

Menjaga Setiap Rupiah Dana BOS, Bank Sumut dan Disdik Dorong Tata Kelola Sekolah Berbasis Digital

Menjaga Setiap Rupiah Dana BOS, Bank Sumut dan Disdik Dorong Tata Kelola Sekolah Berbasis Digital

Komentar
Berita Terbaru