Jumat, 27 Maret 2026

Indekspol Abdul Firman, Pilkada Tunda, KDH Bisa Ganti Pejabat

Administrator
Senin, 30 Maret 2020 02:12 WIB
Indekspol Abdul Firman, Pilkada Tunda, KDH Bisa Ganti Pejabat

MEDAN, halomedan.co

KPU RI baru saja merilis opsi pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akibat mewabahnya Covid-19. Salah satu skenario yang disusun KPU RI dalam penundaan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 itu adalah mengundurkan hari pemungutan suara hingga September 2021.

Menanggapi hal itu, pengamat politik Institut Demokrasi dan Studi Politik Indonesia (Indekspol) Abdul Firman Kursin kepada sejumlah wartawan di Medan, Minggu (29/3/2020) malam WIB mengatakan, apabila opsi itu dipilih, otomatis akan mengubah tahapan yang sudah terjadwal.

Menurutnya, sejumlah ketentuan juga mesti berubah, antara lain data pemilih, masa kerja penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan (PPK) dan desa (PPS), pergeseran anggaran ke tahun 2021, hingga masa penetapan pasangan calon.

Pria yang pernah menjabat Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai itu menyebut, bergesernya masa penetapan pasangan calon ini tentu saja membuka kembali celah bagi kepala daerah untuk bisa mengganti pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahannya.

Sebab katanya, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) pasal 71 ayat 2 disebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

“Dengan mundurnya hari pemungutan suara ke September 2021, secara otomatis mundur pula tahapan penetapan pasangan calon. Dengan begitu para kepala daerah terbebas untuk sementara waktu dari masa enam bulan tak boleh mengganti anak buahnya, sebab jadwal penetapan pasangan calonnya mundur,” terang Firman.

“Kepala daerah bisa kembali mengganti maupun merotasi para pejabatnya, sebab masa penetapan pasangan calon berubah. Regulasi mengatur begitu, kalau skenario hari pemungutan suara dilaksanakan di September 2021, makan masa penetapan pasangan calon di bulan Juni 2021, berarti di bulan Januari 2021 deadline baru bagi para kepala daerah untuk mengganti anak buahnya,” imbuhnya.

Namun tambahnya, KPU RI tidak bisa serta merta memundurkan pelaksanaan Pilkada, sebab pelaksanaan Pilkada diatur oleh UU.

Baca Juga:

“Harus ada perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 agar tidak bertentangan dengan hukum. Alternatifnya dengan revisi UU Pilkada atau dikeluarkannya Perppu. Kalau revisi UU atau Perppu kewenangannya ada di pemerintah dan DPR,” ujar pria yang akrab disapa Apoy itu.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Rektor UNPAB Hadiri Syukuran 15 Tahun Monumen Nasional Keadilan

Rektor UNPAB Hadiri Syukuran 15 Tahun Monumen Nasional Keadilan

Seminggu Idul Fitri 1447 H, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah

Seminggu Idul Fitri 1447 H, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah

Legitimasi Kuat! Perda Tanah Ulayat Angkola Dan  Mandailing Tidak Bertentangan, Justru Memperkuat Asas Nasionalitas”

Legitimasi Kuat! Perda Tanah Ulayat Angkola Dan Mandailing Tidak Bertentangan, Justru Memperkuat Asas Nasionalitas”

APA YANG HILANG DARI TANAH MANDAILING???

APA YANG HILANG DARI TANAH MANDAILING???

Perkuat Kolaborasi Pendidikan, UNPAB Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Program Kebanksentralan Bank Indonesia

Perkuat Kolaborasi Pendidikan, UNPAB Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Program Kebanksentralan Bank Indonesia

Hangatnya Idul Fitri, Kapolda Sumatera Utara melalui Irwasda Bersilaturrahim ke Sejumlah Ulama

Hangatnya Idul Fitri, Kapolda Sumatera Utara melalui Irwasda Bersilaturrahim ke Sejumlah Ulama

Komentar
Berita Terbaru