Selasa, 16 Juni 2026

Wako Solok Video Conference dengan Menteri Dalam Negeri

Administrator
Kamis, 09 April 2020 08:18 WIB
Wako Solok Video Conference dengan Menteri Dalam Negeri

SOLOK , halomedan.co Wali Kota Solok H. Zul Elfian, mengikuti Video Conference (Vicon) dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terkait langkah antisipasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa untuk mencegah penyebaran dan penanganan Covid-19 di Indonesia, bertempat di Ruang Kerja Wali Kota Solok, Rabu (8/4.2020).

Vicon kali ini, juga diikuti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto, serta Sekda Provinsi, Bupati dan Wali Kota se Indonesia.

Sementara itu, di Kota Solok hadir Pj.Sekda Kota Solok Nova Elfino, Asisten II Setda Kota Solok Jefrizal, Kepala Inspektorat Kota Solok Kenfilka, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok Novirna Hendayani, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Mukhni.

Mendagri Tito Karnavian, menjelaskan poin-poin yang terkandung dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkunga Pemerintah Daerah.

Pertama, melakukan percepatan penggunan alokasi anggaran kegiatan tertentu (Recofusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net).

Kedua, melakukan koordinasi dengan forkopimda, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama untuk mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19. Memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik.

Ketiga, memastikan dan mengawasi kecukupan dan kelancaran distribusi sembako di daerah. Aktifitas industri dan pabrik serta dunia usaha yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan Covid-19 tetap berjalan.

Keempat, Recofusing dan perubahan alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya Instruksi menteri dan dilaporkan melalui Hotline (021) 34832851 atau http://maplogcovid19.kemendagri.go.id dan no.whatsapp 081294588283.

Kelima, pemda yang belum melaksanakan percepatan recofusing dan perubahan alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Baca Juga:

Keenam, APIP secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri ini.(Yose)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia SGI : Pelayanan Publik Harus Hadir 24 Jam Tanpa Libur untuk Menjamin Hak Masyarakat

Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia SGI : Pelayanan Publik Harus Hadir 24 Jam Tanpa Libur untuk Menjamin Hak Masyarakat

KH. Akhmad Khambali: Kenaikan Harga BBM dan Gejolak Ekonomi Global Jangan Sampai Membebani Rakyat Kecil

KH. Akhmad Khambali: Kenaikan Harga BBM dan Gejolak Ekonomi Global Jangan Sampai Membebani Rakyat Kecil

Soal Fasum Cotempo, Ketua Komisi IV Diduga Diintervensi Politik

Soal Fasum Cotempo, Ketua Komisi IV Diduga Diintervensi Politik

Rifky Budi Setiawan Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude dari Universitas Sumatera Utara

Rifky Budi Setiawan Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude dari Universitas Sumatera Utara

Piala Danseskoad Jadi Wadah Talenta Muda Sepak Bola

Piala Danseskoad Jadi Wadah Talenta Muda Sepak Bola

Pajak Hiburan AFF U-19 Disorot, Tokoh Masyarakat Desak Bank Sumut Bersuara

Pajak Hiburan AFF U-19 Disorot, Tokoh Masyarakat Desak Bank Sumut Bersuara

Komentar
Berita Terbaru