Jumat, 14 Agustus 2026

Polrestabes Medan Gagalkan Pemasokan 240 Bal Ganja dari Aceh ke Medan, 4 Kurir Warga Asal Medan Ditangkap, Pemasok DPO

Administrator
Senin, 18 Mei 2020 08:37 WIB
Polrestabes Medan Gagalkan Pemasokan 240 Bal Ganja dari Aceh ke Medan, 4 Kurir Warga Asal Medan Ditangkap, Pemasok DPO

MEDAN, Halomedan.co – Polrestabes Medan melalui Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan pemasokan narkoba jenis daun ganja dari Aceh ke Medan sebanyak 240 Bal/kilogram siap edar di Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, Kecamatan Medan Petisah.

“Kita berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 240 Bal/kilogram siap edar,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir SIK MTCP kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).

Selain itu sambung Kapolrestabes Medan, petugas juga turut menangkap empat orang pelaku berjenis kelamin laki-laki sebagai kurir masing-masing berinsial MR, TG, SR dan US warga Kota Medan. Sedangkan pemasok daun ganja kering dari Aceh berinisial IS DPO.

Lanjut diterangkan orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, Kombes Pol Isir mengaku, barang haram yang rencana dijual ke Kota Medan itu dibeli dengan harga cukup murah berkisar Rp600 ribu dan dijual ke Kota Medan berkisar Rp2 juta.

Dengan digagalkannya penyelundupan barang haram daun ganja yang lumayan besar ini beber Kapolrestabes Medan, petugas Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan ratusan ribu generasi anak bangsa dari pengaruh narkotika daun ganja.

Tentunya keberhasilan ini dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sejumlah pelaku yang telah membeli daun ganja kering berada di Wilayah hukum (Wilkum) Polrestabes Medan tepatnya di seputaran Jalan Gatot Subroto Medan.

Dibeberkan Kombes Pol Johmmy Eddizon Isir, dari informasi berharga tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

“Empat pelaku berikut barang bukti 240 Bal/kilogram daun ganja kering siap edar saat ditangkap petugas tidak dapat berkilah. Terhadap empat pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku sedangkan barang bukti 240 kilogram daun ganja kering yang disita akan dimusnahkan secepatnya,” papar Kapolres.

Oleh karena itu, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir berpesan dan berharap kepada petugas untuk tetap terus menindak tegas para pelaku penyalah gunaan narkoba di Kota Medan.

Baca Juga:

“Jangan takut untuk menindak dengan tegas para pengedar narkoba di Kota Medan. Para pelaku pengedar narkoba sudah banyak yang masuk ke kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan,” pungkas mantan ajudan Prisiden RI, Joko Widodo ini kepada wartawan.(W02)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Dari Gerakan Ekonomi Syariah Menuju Kekuatan Ekonomi Nasional

Dari Gerakan Ekonomi Syariah Menuju Kekuatan Ekonomi Nasional

PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi di Samosir, Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC Samosir

PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi di Samosir, Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC Samosir

Komisi B DPRD Sumut Diduga Kecolongan, Ketua KTH Pantai Labu Firestey Disebut Eks Napi Kasus Curanmor

Komisi B DPRD Sumut Diduga Kecolongan, Ketua KTH Pantai Labu Firestey Disebut Eks Napi Kasus Curanmor

JNE dan Penerbit GRASINDO Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

JNE dan Penerbit GRASINDO Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas

Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas

Menjaga Setiap Rupiah Dana BOS, Bank Sumut dan Disdik Dorong Tata Kelola Sekolah Berbasis Digital

Menjaga Setiap Rupiah Dana BOS, Bank Sumut dan Disdik Dorong Tata Kelola Sekolah Berbasis Digital

Komentar
Berita Terbaru