Sabtu, 28 Maret 2026

Polda Sumut Bongkar Praktik Pijat Plus-Plus Gay di Ringroad Medan

Administrator
Jumat, 05 Juni 2020 04:55 WIB
Polda Sumut Bongkar Praktik Pijat Plus-Plus Gay di Ringroad Medan

MEDAN, Halomedan.co

Petugas Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil membongkar praktik pijat plus-plus Gay (homo seksual) yang terjadi dijalan Ringroad Kota Medan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dalam pengungkapan ini, sebanyak 11 orang berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, antara lain handphone (HP), uang, dan alat kontrasepsi.

“Ada 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki, satu orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis,” terang Irwan Anwar kepada wartawan, Rabu (03/06/2020).

Irwan menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (31/05/2020)14665 kemarin, di Kompleks Setia Budi II Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.

Menurutnya, praktik pijat ini menjadi aneh, karena semua terapisnya adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, dan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.

“Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang,” jelasnya.

Irwan menegaskan, yang pasti untuk kegiatan seperti ini, sifatnya memang tertutup dan terbatas. Para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 tahun (sudah berjalan),” terangnya.

Baca Juga:

Karenanya, sambung dia. khusus untuk tersangka A, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

Dalam pasal ini disebutkan, untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

“Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” pungkasnya.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi ke Koperasi Jasa Plasma Barumun Agro  Nusantara

BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi ke Koperasi Jasa Plasma Barumun Agro Nusantara

Menjalin Silaturahmi, Pimpinan Cabang BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PT PHI

Menjalin Silaturahmi, Pimpinan Cabang BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PT PHI

BRI BO Sibuhuan Mendukung Pasar Rakyat PT Agrinas Palma Nusantara

BRI BO Sibuhuan Mendukung Pasar Rakyat PT Agrinas Palma Nusantara

Layanan Payroll BRI Memberi Kemudahan Transaksi Perbankan Dilingkungan Perusahaan

Layanan Payroll BRI Memberi Kemudahan Transaksi Perbankan Dilingkungan Perusahaan

Perkuat Sinergi, BRI BO Sibuhuan Kunjungan Kerja ke STA Group

Perkuat Sinergi, BRI BO Sibuhuan Kunjungan Kerja ke STA Group

Madina Bergejolak! Pengunduran Diri Pejabat Jadi Alarm Keras Kepemimpinan Bupati

Madina Bergejolak! Pengunduran Diri Pejabat Jadi Alarm Keras Kepemimpinan Bupati

Komentar
Berita Terbaru