Sabtu, 28 Maret 2026

Polsek Medan Barat Ringkus Seorang Residivis Pemilik Senpi AK-47, 1 Magazen dan 74 Butir Peluru serta 2 Selongsong Diamankan

Administrator
Kamis, 02 Juli 2020 07:37 WIB
Polsek Medan Barat Ringkus Seorang Residivis Pemilik Senpi AK-47, 1 Magazen dan 74 Butir Peluru serta 2 Selongsong Diamankan

MEDAN, Halomedan.co

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat Polrestabes Medan meringkus seorang pria residivis kasus pembunuhan yang sengaja menyimpan senjata api (senpi) laras panjang jenis AK-47. Pria residivis berinisial S (30) diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat.

Informasi dihimpun wartawan, residivis kasus pembunuhan yang baru menghirup ‘udara segar’ pada 6 September Tahun 2019, merupakan warga Jalan Cempaka Ujung Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK dalam keterangan kepada wartawan menyebutkan, tersangka diringkus di kediamannya berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan tentang kepemilikan senjata api,” ujar Kompol Afdhal, Rabu, (1/7/2020).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Afdhal mengungkapkan, personel langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti senjata laras panjang jenis AK-47 dengan nomor 1967 3n779, 1 magazen, 74 butir peluru dan dua selongsong.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengaku membeli senjata api tersebut dari seseorang berinisial A seharga Rp. 50 juta,” ungkap mantan Kapolsek Patumbak ini seraya menambahkan pihaknya masih memburu penjual senjata api kepada tersangka tersebut.

Tidak hanya itu, sebut Kapolsek, dihadapan petugas, tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku senjata api tersebut hanya untuk menjaga diri dan tidak ada kaitannya dengan aksi-aksi kriminal baik perampokan apalagi terorisme.

“Namun begitu, kita masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami terkait kasus kepemilikin senpi laras panjang AK-47 yang dimiliki tersangka,” ujar Kompol Afdal.

Lanjut orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini, ysai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses.

Baca Juga:

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) dan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Medan Barat Kompol Afdal Junaidi.(W02)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi ke Koperasi Jasa Plasma Barumun Agro  Nusantara

BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi ke Koperasi Jasa Plasma Barumun Agro Nusantara

Menjalin Silaturahmi, Pimpinan Cabang BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PT PHI

Menjalin Silaturahmi, Pimpinan Cabang BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PT PHI

BRI BO Sibuhuan Mendukung Pasar Rakyat PT Agrinas Palma Nusantara

BRI BO Sibuhuan Mendukung Pasar Rakyat PT Agrinas Palma Nusantara

Layanan Payroll BRI Memberi Kemudahan Transaksi Perbankan Dilingkungan Perusahaan

Layanan Payroll BRI Memberi Kemudahan Transaksi Perbankan Dilingkungan Perusahaan

Perkuat Sinergi, BRI BO Sibuhuan Kunjungan Kerja ke STA Group

Perkuat Sinergi, BRI BO Sibuhuan Kunjungan Kerja ke STA Group

Madina Bergejolak! Pengunduran Diri Pejabat Jadi Alarm Keras Kepemimpinan Bupati

Madina Bergejolak! Pengunduran Diri Pejabat Jadi Alarm Keras Kepemimpinan Bupati

Komentar
Berita Terbaru