Sabtu, 28 Maret 2026

Tekab Polsek Patumbak Tembak Satu dari Dua Residivis Perampok Mahasiswa

Administrator
Jumat, 10 Juli 2020 07:14 WIB
Tekab Polsek Patumbak Tembak Satu dari Dua Residivis Perampok Mahasiswa

MEDAN, Halomedan.co

Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dibekuk unit reskrim Polsek Patumbak dikawasan Jalan SM Raja Km.8, tepatnya didepan loket BIS Sandara Prima, Senin (22/06/2020) lalu.

Informasi dikepolisian mengatakan, kedua pelaku residivis ini bernama, Marko Harianja alias Ego (30) tahun warga Jalan Garu III, Gang Melati, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas dan Eko Syahputra alias Jawa (26) tahun warga Jalan Bajak II, No 19 Kebun Kopi Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza kepada wartawan, Kamis (09/07/2020) membenarkan penangkapan tersebut, kedua tersangka ditangkap berdasarkan, LP/392/VI/2020/SU/Restabes Medan /sek Patumbak.Tanggal 22 Juni 2020, a.n.pelapor, Josua Simbolon (29) seorang mahasiswa, warga Afd I perkebunan Beringin, Kecamatan NA IX, Kab Labuhan Batu Utara (Labura).

Lanjut Kapolsek Arfin, Kejadian tersebut berawal di Jalan SM Raja Km. 8.5 Halte Bis flyover Amplas. Kec. Medan Amplas ketika itu korban hendak pulang kampung ke Labuhan Batu utara tanpa diduganya datang dua orang menghampiri korban pura-pura menawarkan jasa.

Dalam hal ini korban menolaknya tiba-tiba korban ditempel dengan sajam oleh Harianja lalu dipukul beberapa kali dan mengambil paksa HP korban dan dompet berisi uang 250.000, kartu ATM, kartu mahasiswa dan KTP korban serta surat-surat penting lainnya.

Berdasarkan laporan korban Tim Reskrim Polsek Patumbak dibawah pimpinan Iptu Philip Antonio Purba langsung melakukan penyelidikan di TKP.

Kemudian mendapat informasi bahwa tersangka Eko Syahputra berada didepan Loket BIS Sandara Prima tanpa pikir panjang tersangka ditangkap.

Lalu sambung orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini, polisi melakukan pengembangan. Tidak lama berselang, tersangka Harianja pun berhasil diketahui keberadaannya dijalan SM Raja Km 7 dekat PT.Cosmos.

Baca Juga:

“Mengetahui dirinya akan ditangkap tersangka Harianja berusaha mencoba melarikan diri serta melawan petugas, tanpa pikir panjang petugas pun memberikan tembakan peringatan keudara sebanyak 3 kali tetap tidak diindahkan okeh pelaku, kemudian tersangka diberi tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya kemudian tersangka dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” terang Kompol Arifin.

Setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Medan kedua tersangka diboyong ke Komando berikut  barang bukti berupa 1 unit HP merek Oppo A7 warna hitam, 1 obeng runcing dan 1 pisau terbuat dari kuningan.  “Kedua tersangka diancam dengan pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke jo KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara,” pungkas Kompol Arfin.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi ke Koperasi Jasa Plasma Barumun Agro  Nusantara

BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi ke Koperasi Jasa Plasma Barumun Agro Nusantara

Menjalin Silaturahmi, Pimpinan Cabang BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PT PHI

Menjalin Silaturahmi, Pimpinan Cabang BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PT PHI

BRI BO Sibuhuan Mendukung Pasar Rakyat PT Agrinas Palma Nusantara

BRI BO Sibuhuan Mendukung Pasar Rakyat PT Agrinas Palma Nusantara

Layanan Payroll BRI Memberi Kemudahan Transaksi Perbankan Dilingkungan Perusahaan

Layanan Payroll BRI Memberi Kemudahan Transaksi Perbankan Dilingkungan Perusahaan

Perkuat Sinergi, BRI BO Sibuhuan Kunjungan Kerja ke STA Group

Perkuat Sinergi, BRI BO Sibuhuan Kunjungan Kerja ke STA Group

Madina Bergejolak! Pengunduran Diri Pejabat Jadi Alarm Keras Kepemimpinan Bupati

Madina Bergejolak! Pengunduran Diri Pejabat Jadi Alarm Keras Kepemimpinan Bupati

Komentar
Berita Terbaru