Selasa, 16 Juni 2026

Lahan Eks Medan Plaza Bakal Jadi Apa, Kadis Perkim Medan: Belum Ada Pengajuan Permohonan

Administrator
Rabu, 22 Juli 2020 04:54 WIB
Lahan Eks Medan Plaza Bakal Jadi Apa, Kadis Perkim Medan: Belum Ada Pengajuan Permohonan

MEDAN, Halomedan.co

Sejak terjadinya peristiwa kebakaran yang menghanguskan Gedung Eks Medan Plaza pada 22 Agustus 2015 lalu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut terhadap bangunan yang pernah menjadi salah satu ikon mal masyarakat Kota Medan ini.

Hampir genap lima tahun sudah reruntuhan gedung yang sebelumnya pernah jadi salah satu ‘tempat nongkrong’ masyarakat Kota Medan khususnya anak muda ini dibiarkan begitu saja.

Sisa bangunan eks gedung Medan Plaza yanb berlokasi di Jalan Iskandar muda itu saat ini juga masih tampak berdiri meski sebagian besar tampak telah rubuh. Puing-puing material gedung juga tampak berserakan di lahan tersebut.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Benny Iskandar mengatakan pihaknya sampai saat ini belum tahu akan dijadikan apa lahan tersebut jika nantinya selesai dirubuhkan.

“Dia (pemilik saat ini) mau membangun apa , mau jadikan apa belum tahu,” ujarnya, Selasa (21/7).

Benny menjelaskan sampai saat ini memang belum permohonan pengajuan yang masuk ke pihaknya terkait rencana pembangunan kembali lahan eks gedung Medan Plaza tersebut.

Pemko Medan sendiri kata Benny belum ada mengusulkan kepada pemilik untuk dijadikan apa lahan tersebut.

“Kalau Pemko Medan belum punya rencana apa-apa di situ. Karena semula kan memang mall. Sekarang apa rencananya kami juga belum dapat informasi. Karena pemiliknya belum ajukan permohonan,” terangnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut Benny menambahkan jika nantinya laham eks gedung Medan plaza tersebut bakal dilakukan pembangunan ulang, maka tentunya akan terlebih dahulu mengajukan ijin kepada Pemko Medan. Sebelum disetujui, ia mengatakan rekomendasi akan terlebih dahulu diberikan yang menjadi wewenang Dinas PKP2R Kota Medan.

“Oh harus (ajukan ijin) ke Dinas PTSP, nanti rekomnya dari kami kan. Kalau itu wajib,” pungkasnya.(Red)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi

Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi

Bakopam Sumut Ajak Umat Jadikan Tahun Baru Hijriah Momentum Perbaikan Diri

Bakopam Sumut Ajak Umat Jadikan Tahun Baru Hijriah Momentum Perbaikan Diri

Asren Nasution: Hijrah Membangun Peradaban Baru, Bukan Sekadar Perpindahan

Asren Nasution: Hijrah Membangun Peradaban Baru, Bukan Sekadar Perpindahan

Pergantian Tahun Hijriah, Mengingatkan Umur Semakin Berkurang

Pergantian Tahun Hijriah, Mengingatkan Umur Semakin Berkurang

Komentar
Berita Terbaru