Jumat, 25 September 2026

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw Paparkan Penembak Adik Ipar Oleh FH

Administrator
Kamis, 05 April 2018 13:29 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw Paparkan Penembak Adik Ipar Oleh FH

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw memaparkan kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum Polri yang bertugas di Polres Nusa Tenggara Barat inisial FH di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Dalam pemaparannya Paulus mengatakan sampai dengan hari ini bersangkutan masih dalam kondisi depresi sehingga penyidiknya belum bisa mengetahui apa sebenarnya motif pembunuhan yang dilakukan oleh FH terhadap J.

“Yang bersangkutan sampai dengan hari ini masih mengalami depresi sehingga kita belum mengetahui apa motif sebenarnya,” ujar Paulus pada wartawan, Kamis (5/4/2018).

Dikatakan Kapolda Sumut lagi, sebelum penembakan F datang bersama istrinya MSH ke rumah orangtuanya di Jalan Tirtosari, Lorong Keluarga, Kelurahan Banten, Medan Tembung.

“Pelaku datang ke rumah itu dengan tujuan menjenguk ibunya yang baru sembuh dari sakit. Kemudian saksi Heni Wulandari mempersilahkan pelaku duduk di ruang tamu didampingi ibunya, MSH, Heni Wulandari dan korban (J),” sebut Kapolda.

Masih Kapolda lagi, setelah berada di ruang tamu, Heni pergi ke dapur untuk membuat minum. Saat itu Heni masih melihat F asyik memijat ibunya, Sukartini.

“Nah ketika asyik memijat dan ngobrol, pelaku langsung menodongkan senpi ke arah ibunya. Namun J melarangnya sambil mengatakan Jangan Bang…Lalu F balik mengarahkan senpinya ke arah J dan menembakinya. Dari keterangan saksi, F sampai 5 kali meletuskan senpinya,” terang Paulus lagi.

Melihat kejadian itu, saksi Heni Wulandari langsung lari ke kamar dan mengunci pintu karena ketakutan. Setelah menembak J, F masih sempat menggedor pintu kamar dan mengatakan pada Heni Dek..dek buka pintunya. Lalu sang ibunya menjawab, sudah…kau masuk ke kamar saja.

“Usai menembak korban, F yang masih memegang senpi mengajak ibunya ke Polrestabes Medan dan menyerahkan senpinya. Alat bukti yang diamankan 1 senpi jenis revolver, 6 butir selongsong, 1 proyektil, 1 kartu senpi dan 1 KTA. Pelaku dijerat Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana ,” sebut Paulus.

Baca Juga:

Menariknya, saat Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto bertanya pada F, apakah menyesal atau tidak, F malah tak pernah menyesal telah menembak mati iparnya itu.(t)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
JNE Wujudkan Mimpi 1.200 Karyawan untuk menunaikan Ibadah Umrah

JNE Wujudkan Mimpi 1.200 Karyawan untuk menunaikan Ibadah Umrah

BP BUMN Salurkan Tali Asih Untuk Keluarga Jurnalis-ABK Arupadatu I

BP BUMN Salurkan Tali Asih Untuk Keluarga Jurnalis-ABK Arupadatu I

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Muktarrudin Usman Nahkodai KSMI Aceh, Tekad Kembangkan Sepakbola Mini

Muktarrudin Usman Nahkodai KSMI Aceh, Tekad Kembangkan Sepakbola Mini

Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas

Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas

Dari Climate Summit PBB, Menteri LH: Presiden Prabowo Subianto Lakukan Langkah Nyata Pengendalian Perubahan Iklim

Dari Climate Summit PBB, Menteri LH: Presiden Prabowo Subianto Lakukan Langkah Nyata Pengendalian Perubahan Iklim

Komentar
Berita Terbaru