Sabtu, 28 Maret 2026

Percobaan Pembakaran Rumah, Acay Masih Bebas Menghirup Udara Segar

Administrator
Senin, 28 September 2020 14:48 WIB
Percobaan Pembakaran Rumah, Acay Masih Bebas Menghirup Udara Segar

LABUHAN | Halomedan.co

Berawal dari perintah Pengurus CV Paluh Jaya yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit bernama Djohar alias Acay (44) warga Jalan Sutomo Medan memerintahkan supaya rumah yang ditempati Raidah dikosongkan.

Raidah (52) warga Komplek Perkebunan Sawit CV Paluh Jaya merupakan petugas Mandor di Perkebunan Sawit milik CV Paluh Jaya di Dusun X Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak.

Acay mendatangi Raidah ke rumahnya memerintahkan untuk mengangkat barang-barang miliknya dari rumah itu karena rumah itu mau dibakar.

Acay membawa 10 botol bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite
berukuran 1 liter setiap botolnya mengancam Raidah bahwa rumah yang ditempatinya mau dibakar.

Acay sempat melakukan penyiramkan BBM yang dibawa nya sebanyak 4 botol ke korban Raidah.

Atas dasar itulah Raidah membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Laporan Polisi Nomor LP/167/IV2020/SU/SPKTPel.Blwn.

Selanjutnya ditindak lanjuti jaksa untuk disidangkan bahwa terdakwa
melanggar pasal 153 KUHP dengan ancamana 5 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Eko Maranatha Simbolon,SH dan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang bersidang
di Labuhan Deli secara online yaitu Rina Sibarani,SH, Anggra Boang
Manalu,SH dan Mona, Senin (28/9), bahwa terdakwa Acay mengakui perbuatannya kepada jaksa dan Majelis Hakim mengancam korban Raidah akan membakar rumah yang ditempatinya.

Baca Juga:

Sidang sudah digelar empat kali dan Majelis Hakim mengatakan sidang akan digelar kembali Senin (5/10), mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Acay sebagai terdakwa.

Menjawab wartawan, JPU Eko Maranatha mengatakan terdakwa Acay dibantarkan di luar tidak wewenangnya melainkan hakim.

Pantauan pers, terdakwa Acay tidak ditahan, bebas menghirup udara segar di luar padahal ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ketika wartawan konfirmasi kepada korban Raidah minta kepada majelis Hakim supaya terdakwa Acay ditahan karena sangat mengganggu kehidupan keluarga mereka.

“Kami meminta kepada majlis Hakim agar supaya terdakwa ditahan, apalagi terdakwa bisa menghirup udara segar, jadi kami takut pasti terdakwa akan mengancam keselamatan keluarga kami,” ujar korban. (Dra)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Momen Penuh Berkah, Marlina Eliyanti Rayakan Ultah dengan Berbagi dan Doa*

Momen Penuh Berkah, Marlina Eliyanti Rayakan Ultah dengan Berbagi dan Doa*

Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman

Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman

Warga Huta Namale Madina Dipasung 25 Tahun, Keluarga Minta Perhatian Dinas Kesehatan Sumut

Warga Huta Namale Madina Dipasung 25 Tahun, Keluarga Minta Perhatian Dinas Kesehatan Sumut

Rani Sihombing Rilis Singel “Telepon Tonga Borgin”,

Rani Sihombing Rilis Singel “Telepon Tonga Borgin”,

BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi ke Koperasi Jasa Plasma Barumun Agro  Nusantara

BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi ke Koperasi Jasa Plasma Barumun Agro Nusantara

Menjalin Silaturahmi, Pimpinan Cabang BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PT PHI

Menjalin Silaturahmi, Pimpinan Cabang BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PT PHI

Komentar
Berita Terbaru