Sabtu, 28 Maret 2026

Sidang PK Dzulmi Eldin Hakim " Manipulatif " Keterangan Saksi

Administrator
Rabu, 30 September 2020 09:18 WIB
Sidang PK Dzulmi Eldin Hakim

Medan, Halomedan.co
Sidang perdana  PK (Peninjauan Kembali) perkara suap
Manta Walikota Medan, T. Dzulmi Eldin
digelar di  Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/9/2020) dengan agenda pembacaan permohonan PK.

Persidangan dipimpin hakim ketua, Mian Muthe digelar secara virtual di ruang Cakra-4 yang dihadiri tim Penasihat Hukum (PH) pemohon, Junaidi Matondang dkk .

Sedangkan pemohon Dzulmi Eldin terlihat di layar monitor berada di Rutan Tanjung Gusta Medan, dan JPU  KPK selaku termohon  berada di Jakarta.

Dalam permohonan disebutka, novum (bukti baru) ada dua, yakni putusan dan tuntutan atas nama Samsul Fitri. Dalam kedua novum itu terdapat keterangan saksi M. Aidil Putera Pratama, saksi Andika Suhartono dan para kepala OPD yang bertentangan dengan keterangan mereka yg dijadikan pertimbangan hukum majelis hakim.

Para saksi ini tidak  ada mendengar perintah Walikota kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada para Kepala OPD. Mereka hanya mendengarnya dari Samsul Fitri.

Nah, keterangan para saksi ini bersifat
“testimonium de auditu” .Anehnya,
keterangan mereka tidak dimuat dalam putusan, bahkan digelapkan atau dimanipulir atau didistorsi oleh majelis hakim. Sedangkan dalam surat tuntutan JPU KPK  jelas diuraikan keterangan para saksi yg bersifat “estimonium de auditu”  tersebut.

” Dengan demikian, sangat jelas, pihak JPU bersikap fair atau jujur, namun majelis hakim yang manipulatif,” jelas Matondang.

Selain itu,  majelis hakim  memanipulasi fakta dengan menambahkan keterangan orang-orang yang sebenarnya tidak pernah memberi kesaksian di persidangan. Jumlah saksi gelap ini sebanyak 6 orang.

“Saksi  gelap ini  tidak pernah dihadirkan di persidangan, tapi keterangannya dikutip majelis hakim sebagai bahan pertimbangan, ” jelas Matondang kepada wartawan, usai sidang.

Baca Juga:

Ditambahkan, menyangkut uang suap Rp 2,1 milyar juga menjadi alasan PK. Sebab jumlah uang itu tidak jelas dasar dan hitungannya.

Menurut Junaidi Matondang, para kadis yang dijadikan saksi tidak ada menjelaskan uang diberikan kepada Eldin, tapi diserahkab kepada Syamsul Fitri, Kasubag Protokoler Pemko Medan.

Kemudian, angka Rp 2,1 Milyar juga tak pernah disebutkan saksi-saksi. Para saksi hanya mengatakan menyerahkan uang kepada Syamsul Fitri untuk biaya perjalanan dinas.

“Para saksi menyebutkan uang diberikan kepada Syamsul Fitri untuk biaya perjalanan dinas pemohon, untuk konsumsi dan sejenisnya. Jadi tidak ada jumlah yang jelas, ” pungkasnya.

Perlu diketahui, mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin (59) divonis 6 tahun penjara denda Rp 500juta subsider 4 bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

Eldin terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf-a  UU No 31 tahun 1999 dan perubahannya UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantan  Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tuntutan JPU KPK,  7 tahun penjara, denda Rp 500juta subsider 6 bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Disebutkan, peristiwanya perrtengahan  Juli 2018, Eldi meminta uang melalui kasubag protokoler Pemko Medan, untuk biaya perjalanan dinas ke Tarakan dan ke Ichikawa Jepang.

Baca Juga:

Hasil yang dikumpulkan dari para kadis dan pejabat eselon-2 Pemko Medan sebesar Rp 2,1 miliar. Dengan begitu, sebagai walikota Medan, Eldin dihukum karena  menerima suap secara berkelanjutan. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Momen Penuh Berkah, Marlina Eliyanti Rayakan Ultah dengan Berbagi dan Doa*

Momen Penuh Berkah, Marlina Eliyanti Rayakan Ultah dengan Berbagi dan Doa*

Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman

Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman

Warga Huta Namale Madina Dipasung 25 Tahun, Keluarga Minta Perhatian Dinas Kesehatan Sumut

Warga Huta Namale Madina Dipasung 25 Tahun, Keluarga Minta Perhatian Dinas Kesehatan Sumut

Rani Sihombing Rilis Singel “Telepon Tonga Borgin”,

Rani Sihombing Rilis Singel “Telepon Tonga Borgin”,

BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi ke Koperasi Jasa Plasma Barumun Agro  Nusantara

BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi ke Koperasi Jasa Plasma Barumun Agro Nusantara

Menjalin Silaturahmi, Pimpinan Cabang BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PT PHI

Menjalin Silaturahmi, Pimpinan Cabang BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PT PHI

Komentar
Berita Terbaru