Rabu, 17 Juni 2026

Peduli Anak Yatim, PU/Pimred Harian SUMUT24 Group Serahkan Sembako di Panti Asuhan Muhammadiyah Medan

Administrator
Jumat, 15 Januari 2021 04:00 WIB
Peduli Anak Yatim, PU/Pimred Harian SUMUT24 Group Serahkan Sembako di Panti Asuhan Muhammadiyah Medan

MEDAN I Halomedan.co
PU/Pimred Harian SUMUT24 Group Rianto Ahgly ke 51 tahun hari ini merayakan Milad nya yang sudah semakin matang dengan melakukan kegiatan sosial Jum’at Berkah dengan memberikan bantuan sembako kepada Panti Asuhan Muhammadiyah Kota Medan, Jalan Amaliun Medan, Jumat (15/1).

PU/Pimred Harian SUMUT24 Group Rianto Ahgly mengatakan, Pemberian bantuan sembako merupakan bentuk kepedulian terhadap anak yatim, dan ini rutin dilaksanakan agar kita tetap berbagai kepada yang memang benar-benar membutuhkan, ucapnya.

Lebih lanjut Rianto yang lebih dikenal dengan sebutan Anto Genk, bantuan ini juga merupakan sebagai bentuk rasa syukur sekaligus membantu  masyarakat ataupun panti asuhan dan ini merupakan ajang silaturrahmi kepada masyarakat untuk saling peduli dan berbagi, yang mana saat ini daerah kita dalam kondisi  mewabahnya  covid-19 sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi, kami berharap dengan bantuan ini dapat meringankan beban kita semua.  Kemudian mari kita patuhi protokol kesehatan yang telah ditetaokan oleh pemerintahan kita dengan selalu memakai masker,cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir dan menjaga jarak diantara kita, katanya.

Sementara itu, Pimpinan Panti Asuhan Muhammadiyah Kota Medan Edi menyampaikan terima kasih dan kami berbangga hati atas kedatangan PU/Pimred Harian SUMUT24 Group, yang hari ini hari Miladnya smoga sehat, panjang umur dan sukses selalu. Dan merupakan suatu  kehormatan bagi kami dan ini sangat membantu kami dalam mengasuh anak anak disini dalam menimba ilmu agama, ungkapnya.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi

Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi

Bakopam Sumut Ajak Umat Jadikan Tahun Baru Hijriah Momentum Perbaikan Diri

Bakopam Sumut Ajak Umat Jadikan Tahun Baru Hijriah Momentum Perbaikan Diri

Komentar
Berita Terbaru