Sabtu, 28 Maret 2026

Bupati Labura Didakwa KPK, Diduga Suap Anggota DPR RI

Administrator
Senin, 01 Februari 2021 08:58 WIB
Bupati Labura Didakwa KPK, Diduga Suap Anggota DPR RI

Medan, Halomedan.co
Guna mencairkan DAK APBN-P, Bupati Labuhanbatu Utara, Kharruddin Syah SE alias H. Buyung (55), diduga memberi suap atau pelicin kepada anggota
DPR-RI Irgan Chairul Mahfiz, aparatur negara Puji Suhartono  dan Yaya Purnomo.

Hal itu dikatakan Penuntut Umum KPK Budhi Sarumpaet dkk dalam dakwaannya yang dibacakan pada persidangan virtual di ruang Cakra-2 di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (01/02/2021).

Disebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya bersama dengan Agusman Sinaga, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah dibantu Habibuddin Siregar, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Labuhanbatu Utara (Labura).

Semula, terdakwa  selaku Bupati Labura periode 2016-2021 mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018 ke Kementerian Kesehatan.

Dana itu akan digunakan untuk Pembangunan Lanjutan RSUD Aek Kanopan, serta untuk sektor pendidikan, pembangunan irigasi dan jalan di Kab. Labura, Sumatera Utara.

Lalu, untuk menggolkan usulan DAK itu, terdakwa dan Agusman Sinaga serta Habibuddin Siregar minta bantuan kepada Irgan Chairul Mahfiz, anggota DPR-RI periode 2014 – 2019.

Kemudian terhubung dengan Puji Suhartono dan Yaya Purnomo, aparatur negara Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Lebih lanjut, terdakwa Kharruddin Syah SE alias H. Buyung melalui Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar melakukan negosiasi dengan Irgan Chairul Mahfiz, Puji Suhartono  dan Yahya Purnomo di Jakarta.

Lantas muncul kesepakatan, apabila terealisasi DAK APBN-P 2017 dan 2018, maka pihak Irgan, Puji dan Yahya mendapat sukses fee sebesar 7 persen.

Baca Juga:

Hasilnya lumayan bagus, setidaknya DAK APBN-P TA 2017 yang  diusulkan Pemkab Labura Rp 261 milyar,  direalisasikan Rp 44,9 milyar.

Sedangkan DAK APBN-P TA 2018, Pemkab Labura mengusulkan sebesar Rp 504 milyar lebih, dan realisasinya
untuk pembangunan Puskesmas  Rp 1,8 milyar, dan Pembangunan Lanjutan RSUD Aek Kanopan  Rp34.650.000.000.

Nah, untuk memenuhi  fee 7 bagi pihak yang mengurus DAK, terdakwa meminta kepada para  kontraktor untuk membantu,  dengan janji pekerjaan pada Lanjutan Pembangunan RSUD Aek Kanopan

Perbuatan terdakwa bersama-sama Agusman Sinaga memberi Irgan Chairul Mahfiz sebesar Rp 200juta,  Puji Suhartono sebesar 242 dolar Singapura serta Yahya Purnomo sebesar Rp 400 juta.

Terdakwa diancam Pasal 5 ayat (1) huruf-a UU
Nomor 31 Tahun 1999 jo UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua Mian Munthe menuda persidang hingga Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Momen Penuh Berkah, Marlina Eliyanti Rayakan Ultah dengan Berbagi dan Doa*

Momen Penuh Berkah, Marlina Eliyanti Rayakan Ultah dengan Berbagi dan Doa*

Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman

Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman

Warga Huta Namale Madina Dipasung 25 Tahun, Keluarga Minta Perhatian Dinas Kesehatan Sumut

Warga Huta Namale Madina Dipasung 25 Tahun, Keluarga Minta Perhatian Dinas Kesehatan Sumut

Rani Sihombing Rilis Singel “Telepon Tonga Borgin”,

Rani Sihombing Rilis Singel “Telepon Tonga Borgin”,

BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi ke Koperasi Jasa Plasma Barumun Agro  Nusantara

BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi ke Koperasi Jasa Plasma Barumun Agro Nusantara

Menjalin Silaturahmi, Pimpinan Cabang BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PT PHI

Menjalin Silaturahmi, Pimpinan Cabang BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PT PHI

Komentar
Berita Terbaru