Rabu, 17 Juni 2026

Bawa Sabu, Dua Tersangka Gol

Administrator
Senin, 15 Februari 2021 11:18 WIB
Bawa Sabu, Dua Tersangka Gol

Tanahkaro , Halomedan.co
Jajaran Polres Tanah Karo Mengamankan 2 ( dua) pria Bernama Abuajar Tarigan ( 31) ( AT) Warga Desa Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga,  Kabupaten Karo dan Kusno ( 23) ( KS)

Warga Desa Kuala, Kecamatan Tiga Binangga, Kabupaten Karo.  Pada hari Minggu, tanggal ( 14 /02/2021) sekira Pukul 00.05 Wib di Desa Tigabinanga Kecamatan Tigabinanga Kab. Karo tepatnya didalam rumah AT  yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tiga Binangga Ipda  Solo  Bangun.

Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat Brutto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram diatas meja dalam rumah tempat terjadinya penangkapan, 1 (satu) potong kaca pirex terdapat sisa pembakaran diduga shabu shabu setelah ditimbang seberat bruto 1,55 (satu koma lima lima) gram, 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop dan 2 (dua) buah mancis tanpa tutup kepala salah satu terpasang jarum berserak diatas lantai rumah, 1 (satu) buah kaleng bertuliskan CDR yang berisikan 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dari dalam kantong jeket yang dikenakan oleh Kusno.

Setelah menemukan tersangka dan barang bukti tersebut Petugas membawa ke dua tersangka tersebut ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses pengembangan lebih lanjut.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Komentar
Berita Terbaru