Sabtu, 28 Maret 2026

Lakukan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Akun Medsos, TA Dilaporkan Kepolda Sumut

Administrator
Senin, 15 Februari 2021 17:01 WIB
Lakukan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Akun Medsos, TA Dilaporkan Kepolda Sumut

MEDAN | Halomedan.co

seorang wanita warga negara singapore berinisial C alias LY melalui Kuasa Hukumnya, Ranto Sibarani SH, melaporkan seorang laki-laki TA dilaporkan ke Polda Sumut sesuai Laporan Nomor : STTLP / 167 / I / 2021 / SUMUT /  SPKT “I” Tanggal 25 Januari 2021 Polda Sumatera Utara.

Menurut Ranto Sibarani SH, TA dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transasi Elektronik Pasal 27 (ITE) diakun Facebook nya.

Dimana sambung Ranto Sibarani kuasa hukum C alias YL, terlapor berinisial TA menulis dalam akun facebook nya mengatakan, C alias LY telah mengajak terlapor (TA) tidur di dalam kamar sebuah hotel dan terlapor TA mengaku ngaku memiliki rekaman video saat terlapor )TA) dan klien saya (C alias LY) berada didalam kamar hotel.

“Laporan ke Polda Sumut berdasarkan setatus yang dibuat terlapor (TA) diakun facebook nya dengan turut menyertakan mengunggah foto klien kami dan foto anak anak klien kami lengkap dengan nama klien kami. Inilah dasar mengapa TA kami laporkan ke Polda Sumut,” kata Ranto Sibarani kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Tidak hanya itu lanjut, Ranto sibarani terlapor juga dalam akun facebook nya menuliskan bahwa, Didalam hotel terjadilah hubunhgan suami istri. Dan kemudian, wa kangen sikap C alias LY seperti macan betina yang meraung raung karena makin ganas diluar….dikamar makin jinak, suka es lilin juga kan, dalam akun facebook terlapor.

Selain itu juga, diakun facebook terlapor (TA) menuliskan seakan akan dalam komentarnya menyatakan memiliki video rekaman dikamar hoteldengan klien kami melalui komentar “Cua adegan nya kan gk bisa di post difb…kena pula kita uu porno grafi.

“Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum klien kami (C alias YL), dapat kami simpulkan bahwa status dan komentar terlapor tersebut adalah fitnah belaka, yang sengaja dibuat oleh terlapor karena menghindar di tagih atas uang klien kami senilai 49.000 $ Singapore (Empat puluh sembilan lembar pecahan 1000 $ Singapore) dan Rp 80.000.000 (delapan puluh juta Rupiah). Dan laporan klien kami ke Polda Sumut turut dengan, Screenshoot pengakuan terlapor turut dilampirkan. Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum, kami menduga terlapor juga melakukan Penipuan Penggelapan terhadap klien kami,” ujar Ranto Sibarani kepada wartawan.

Untuk menghindari adanya tanggapan masyarakat luas termasuk keluarga klien kami atas fitnah tertulis di ITE tersebut dan atas video fitnah tersebut yang merugikan klien kami, kami memohon tindakan tegas dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang telah merugikan klien kami. Oleh karena itu, atas laporan klien kami, Kapolda Sumut segera menindak tegas terlaopor (TA) sesuai hukum dan undang undang yang berlaku, pungkas Ranto Sibarani.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Momen Penuh Berkah, Marlina Eliyanti Rayakan Ultah dengan Berbagi dan Doa*

Momen Penuh Berkah, Marlina Eliyanti Rayakan Ultah dengan Berbagi dan Doa*

Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman

Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman

Warga Huta Namale Madina Dipasung 25 Tahun, Keluarga Minta Perhatian Dinas Kesehatan Sumut

Warga Huta Namale Madina Dipasung 25 Tahun, Keluarga Minta Perhatian Dinas Kesehatan Sumut

Rani Sihombing Rilis Singel “Telepon Tonga Borgin”,

Rani Sihombing Rilis Singel “Telepon Tonga Borgin”,

BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi ke Koperasi Jasa Plasma Barumun Agro  Nusantara

BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi ke Koperasi Jasa Plasma Barumun Agro Nusantara

Menjalin Silaturahmi, Pimpinan Cabang BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PT PHI

Menjalin Silaturahmi, Pimpinan Cabang BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PT PHI

Komentar
Berita Terbaru