Rabu, 17 Juni 2026

Lurah Kelurahan Babura Sunggal Hentikan Pengerjaan Bangunaan Tanpa SIMB

Administrator
Kamis, 11 Maret 2021 10:30 WIB
Lurah Kelurahan Babura Sunggal Hentikan Pengerjaan Bangunaan Tanpa SIMB

MEDAN | Halomedan.co

Lurah Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Ruslan Isra Pulungan menghentikan proyek pengerjaan bangunan di Jln. Sei Ular Baru Simpang Jln. Sei Brantas Lk III. Kelurahan Babura Sunggal yang diduga tidak mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari dinas Instansi terkait.

Penghentian itu dilakukan pada, Kamis (11/3/2021) saat Lurah Kelurahan Babura Sunggal melakukan peninjauan ke lokasi bangunan yang dalam tahap pengecoran tembok pindasi dan dinding tembok bangunan.

Ruslan Isra Pulungan yang tiba dilokasi segera memanggil para pekerja dan mempertanyakan SIMB yang dalam tahap pengerjaan. Karena tidak dapat menunjukan SIMB dari dinas terkait, Lurah Kelurahan Babura Sunggal menghimbau agar menghentikan pelaksanaan pekerjaan dan agar segera mengurus IMB nya.

“Karena tidak dapat menunjukan SIMB nya, terpaksa kita himbau untuk menghentikan pengerjaan bangunan dan segera mengurus Surat IMB nya,” ujar Ruslan kepada Sumut24.

Dari pantauan wartawan, bangunan pengerjaan pengecoran pondasi dan dinding tembok ditanah seluas kurang lebih 1 hektar itu terbukti belum memiliki SIMB.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Komentar
Berita Terbaru