Jumat, 19 Juni 2026

Kejati Sumut Kembalikan Kerugian Negara terkait perubahan fungsi Reiz Condo

Administrator
Rabu, 17 Maret 2021 09:36 WIB
Kejati Sumut Kembalikan Kerugian Negara  terkait  perubahan fungsi Reiz Condo

Medan , Halomedan.co
Kejati Sumut kembalikan keuangan negara sebesar Rp 9.083.566.525 dari Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty, terkait retribusi daerah atas perubahan fungsi gedung apartemen Reiz Condo.

Mengutip pers relis Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian disebutkan, kerugian negara diserahkan langsung ke kas daerah Pemko Medan di Aula Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Rabu (17/3/2021).

Hadir pada kesempatan itu Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Asintel Dwi Setyo Budi Utomo serta para Asisten lainnya dan Kabag TU Raden Sudaryono,

Sedangkan dari Pemko Medan, terlihat hadir Ketua DPRD Medan Hasyim, Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Sekda , Ir. Wiriya Alrahman serta undangan lainnya.

Walikota Medan M Boby Afif Nasution menyambut gembira adanya pengembalian kerugian negara terkait perubahan fungsi Reiz Condo dari hunian menjadi campuran.

Selanjutnya, Kepala Kejati Sumut IBM Wiswantanu menyampaikan, proses pengembalian kerugian negara, berawal dari izin IMB No. 6498/869.K, tanggal 15 Juli 2015 dengan fungsi sebagai hunian, luas bangunan 80.268 M persegi, jumlah lantai 28 dengan nilai retribusi Rp 1.280.084.850.

Lantas, tim penyidik kejaksaan menemukan perubahan fungsi bangunan yang tadinya hunian menjadi campuran, yang didalamnya ada kegiatan sewa menyewa apartemen bulanan dan tahunan.

Kemudian Tanda Daftar Usaha Pariwisata No 0132/1.4/0601/04/2018 tanggal 16 April 2018 sebagai bukti setoran pajak sewa apartemen yang seharusnya wajib rubah fungsi bangunan.

Dengan dasar Perda Walikota Medan No. 38 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin IMB sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota No. 98 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Medan No. 83 Tahun 2017 maka ditemukan kerugian keuangan negara karena penyalahgunaan fungsi bangunan.

Baca Juga:

“Hasil penyelidikan, ditemukan adanya mark down atas pembayaran retribusi IMB yang dianggap retribusi IMB masuk sebagai kas PAD Kota Medan sebesar Rp. 9.083.566.525,” kata IBN Wiswantanu.

Setelah sambutan, Kajati menyerahkan uang sebesar Rp. 9.083.566.525 kepada Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, sekaligus penandatanganan berita acara serah terima oleh Asintel dan Kepala BPKAD Medan. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Semangat Berbagi Tak Pernah Padam, Pewarta Polrestabes Medan Kembali Salurkan Sembako

Semangat Berbagi Tak Pernah Padam, Pewarta Polrestabes Medan Kembali Salurkan Sembako

Di Balik Proyek Fasade Stadion Teladan Rp64,13 Miliar, Publik Pertanyakan Profil PT ASP

Di Balik Proyek Fasade Stadion Teladan Rp64,13 Miliar, Publik Pertanyakan Profil PT ASP

DARI BALI, IPHI LEPAS LANDAS,  Dari Organisasi penuh indah Menuju Organisasi Peradaban Modern

DARI BALI, IPHI LEPAS LANDAS, Dari Organisasi penuh indah Menuju Organisasi Peradaban Modern

BRI BO Sibuhuan Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi dengan Kemenag Palas

BRI BO Sibuhuan Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi dengan Kemenag Palas

Mahasiswa Magister UNAS: Gerakan Mahasiswa Harus Jujur dan Tidak Mengatasnamakan Institusi

Mahasiswa Magister UNAS: Gerakan Mahasiswa Harus Jujur dan Tidak Mengatasnamakan Institusi

Bupati Langkat dan Kajari Audiensi dengan Kajati Sumut, Perkuat Sinergitas Pengawalan Pembangunan

Bupati Langkat dan Kajari Audiensi dengan Kajati Sumut, Perkuat Sinergitas Pengawalan Pembangunan

Komentar
Berita Terbaru