Rabu, 17 Juni 2026

Kebakaran Hebat , Ludeskan 4 Ruko di Jalan Rahmadsyah

Administrator
Rabu, 14 April 2021 14:55 WIB
Kebakaran Hebat , Ludeskan 4 Ruko di Jalan Rahmadsyah

Medan, halomedan.co
Sekitar pukul 19.35, saat Azan Isa berkumandang dan saat Umat Islam disekitar kebakaran lagi menjalankan Ibadah, berkembang informasi telah tetjadi kebakaran 4 ruko di Jln Rahmadsyah/Japaris Kel. Kota Matsum I Kec. Medan Area terbakar.

Awal kejadian atas adanya jeriran minta tolong di dalam banguna ruko.
Asal api sampai saat ini belum di ketahui, begitu juga korban jiwa belum diketahui.

Menurut warga di sekitar ruko, ada pekerja yang terjebak dalam bangunan. Masih simpang siur informasi yang diterima, jumlah korban yang ada di dalam bangunan ruko tersebut.

Untuk mengatasi kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Pemko Medan telah menurunkan lima unit mobil kebakaran dan ditambah satu mobil tangga. Aparat yang turun dari Danramil. Polsek Medan Area dan aparat Kecamatan Medan Area.

Yang menjadi perhatian masyarakat bahwa bangunan ruko tersebut, bukan ruko biasa, tapi seperti Pabrik Industri yang memproduksi barang barang sparepart dan produksi lainnya.

Sementara tokoh masyarakat Kota Matsum I dan juga Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, saat di hubungi di lokasi kebakaran, mengatakan kebakaran atas 4 ruko tersebut perlu menjadi perhatian Pemko Medan.

Yang mana banyaknya bangunan Ruko ataupun RTT yang berlantai di Kota Medan, banyak telah berubah fungsinya, menjadi tempat Industri ilegal, inilah yang menjadi perhatian kita’, “pungkas Azhari Sinik. red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Komentar
Berita Terbaru