Rabu, 17 Juni 2026

Yayasan Vipassana Indonesia Salurkan 270 Paket

Administrator
Senin, 19 April 2021 10:42 WIB
Yayasan Vipassana Indonesia Salurkan 270 Paket

Bahorok – Halomedan.co
Yayasan Vipassana Indonesia yang menaungi Buddhist Meditition Center menyalurkan bantuan 270 paket sembako kepada masyarakat Bahorok, Kabupaten Langkat, Minggu (18/4/2021).

Antoni Rusli yang merupakan perwakilan Yayasan Vipassana Indonesia dalam keterangan resminya, Senin (19/4) mengatakan kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian Buddihst Meditition Center terhadap sesama khususnya kepada Umat Islam yang sedang melaksanakan Bulan Puasa Ramadhan.

” Kami ucapkan selamat melaksanakan ibadah puasa bagi umat Islam yang melaksanakan,” jelas Antoni.

Lebih lanjut Antoni mengatakan bantuan berupa sembako ini sebanyak 270 paket masing-masing berisikan beras, minyak goreng dan gula serta telor.

“Beras ada 5 Kg, gula putih 2 Kg, 2 liter minyak goreng, susu dan bubuk teh,” ungkapnya.

Sementara itu, Konsulladu Onorariu Timur Leste iha Medan, Irawan Maulequi mengatakan pemberian bantuan sembako bagi 270 warga berlangsung di Balai Desa Suka Rakyat, Kacematan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

” Pembagian sembako kepada warga Bahorok merupakan bekerjasama dengan Polsek Bahorok,” jelasnya.

” Acara ini juga dihadiri Kades Herianto, Kadus I Gunawan dan Kadus II Sujono,” tambahnya.

Diharapkan bantuan ini dapat membantu saudara kita yang saat ini sedang melaksanakan Ibadah Puasa Ramadan.(Rsi)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Komentar
Berita Terbaru