Jumat, 14 Agustus 2026

Balai Musyawaroh, Polres Tanjung Balai Dukung Program 100 hari Kerja Kapolri

Administrator
Selasa, 27 April 2021 11:26 WIB
Balai Musyawaroh, Polres Tanjung Balai Dukung Program 100 hari Kerja Kapolri

Tanjungbalai, Halomedan.co
Polres Tanjungbalai dalam mendukung Program 100 hari kerja Kapolri, telah menyelesaikan 54 perkara dengan Restorative Justice.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH memaparkan dukungan capaian program unggulan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Transformasi Operasional enam Program Utama diantaranya tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum dalam 60 hari kerja Kapolri, 24/4/2021

Dalam program peningkatan Kinerja Penegakan hukum, Polres Tanjungbalai telah membuat inovasi/Wadah yaitu berupa Balai Musyawaroh disetiap Polsek Polsek Sejajaran. Balai musyawaroh merupakan suatu balai pertemuan antara kedua belah pihak yang bersengketa untuk berbicara dari hati ke hati dengan memperhatikan Kearifan lokal sebagai Pertimbangan dalam penyelesaian masalah yang di sengketakan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat yang bersengketa.

Balai musyawaroh tersebut adalah suatu wadah tempat mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum tetapi juga pada kemanfaatan dan keadilan. Balai Musyawaroh terdapat pada setiap polsek jajaran Polres Tanjungbalai yang sebagai penanggung jawabnya adalah masing masing para kapolsek.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menyampaikan dalam mendukung 100 hari kerja kapolri sampai dengan 27 April 2021, jajaran Polres Tanjungbalai telah menyelesaikan 54 perkara dengan pendekatan Restorative Justice.

Penegakan hukum dalam suatu sengketa adalah upaya terkakhir/ultimum remedium, Melalui wadah Balai musyawaroh dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang bersengketa Sehingga hubungan sosial masyarakat tetap baik dan harmonis serta Kota tanjung Balai tingkat kamtibmasnya juga tetap terjaga dan Kondusif.

Sampai saat ini semua Perkara yang telah diselesaikan dengan Pendekatan Restorative justice memberikan Efek Positif bagi Warga yang bersengketa yaitu hubungan kekerabatan/keluarga tetap terbina dan terjaga. (LF)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Ijeck Apresiasi Arah Pembangunan Prabowo, Dorong Program Nasional Berkesinambungan

Ijeck Apresiasi Arah Pembangunan Prabowo, Dorong Program Nasional Berkesinambungan

Ketum PNPI: Negara Harus Tegas terhadap Warga yang Terindikasi Jadi Agen Asing

Ketum PNPI: Negara Harus Tegas terhadap Warga yang Terindikasi Jadi Agen Asing

Dari Lapas kelas 1 Medan untuk Indonesia: Pramuka gudep 14.1387 Tegaskan dukungan terhadap Agenda Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Dari Lapas kelas 1 Medan untuk Indonesia: Pramuka gudep 14.1387 Tegaskan dukungan terhadap Agenda Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Jum’at Berkah Konco Ngopi: Dari Masjid Al Ma’sum Tebar Kepedulian, Konco Ngopi Jum’at Berkah Bukan Sekadar Berbagi, Tapi Membangun Kebersamaan

Jum’at Berkah Konco Ngopi: Dari Masjid Al Ma’sum Tebar Kepedulian, Konco Ngopi Jum’at Berkah Bukan Sekadar Berbagi, Tapi Membangun Kebersamaan

Makna Berbagi Berkah di Hari Jum’at

Makna Berbagi Berkah di Hari Jum’at

Dari Gerakan Ekonomi Syariah Menuju Kekuatan Ekonomi Nasional

Dari Gerakan Ekonomi Syariah Menuju Kekuatan Ekonomi Nasional

Komentar
Berita Terbaru