Rabu, 17 Juni 2026

Balai Musyawaroh, Polres Tanjung Balai Dukung Program 100 hari Kerja Kapolri

Administrator
Selasa, 27 April 2021 11:26 WIB
Balai Musyawaroh, Polres Tanjung Balai Dukung Program 100 hari Kerja Kapolri

Tanjungbalai, Halomedan.co
Polres Tanjungbalai dalam mendukung Program 100 hari kerja Kapolri, telah menyelesaikan 54 perkara dengan Restorative Justice.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH memaparkan dukungan capaian program unggulan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Transformasi Operasional enam Program Utama diantaranya tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum dalam 60 hari kerja Kapolri, 24/4/2021

Dalam program peningkatan Kinerja Penegakan hukum, Polres Tanjungbalai telah membuat inovasi/Wadah yaitu berupa Balai Musyawaroh disetiap Polsek Polsek Sejajaran. Balai musyawaroh merupakan suatu balai pertemuan antara kedua belah pihak yang bersengketa untuk berbicara dari hati ke hati dengan memperhatikan Kearifan lokal sebagai Pertimbangan dalam penyelesaian masalah yang di sengketakan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat yang bersengketa.

Balai musyawaroh tersebut adalah suatu wadah tempat mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum tetapi juga pada kemanfaatan dan keadilan. Balai Musyawaroh terdapat pada setiap polsek jajaran Polres Tanjungbalai yang sebagai penanggung jawabnya adalah masing masing para kapolsek.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menyampaikan dalam mendukung 100 hari kerja kapolri sampai dengan 27 April 2021, jajaran Polres Tanjungbalai telah menyelesaikan 54 perkara dengan pendekatan Restorative Justice.

Penegakan hukum dalam suatu sengketa adalah upaya terkakhir/ultimum remedium, Melalui wadah Balai musyawaroh dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang bersengketa Sehingga hubungan sosial masyarakat tetap baik dan harmonis serta Kota tanjung Balai tingkat kamtibmasnya juga tetap terjaga dan Kondusif.

Sampai saat ini semua Perkara yang telah diselesaikan dengan Pendekatan Restorative justice memberikan Efek Positif bagi Warga yang bersengketa yaitu hubungan kekerabatan/keluarga tetap terbina dan terjaga. (LF)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Komentar
Berita Terbaru