Rabu, 17 Juni 2026

Truk Pengangkut Abu di PKS PTPN IV Ajamu Disoal

Administrator
Rabu, 26 Mei 2021 03:48 WIB
Truk Pengangkut Abu di PKS PTPN IV Ajamu Disoal

LABUHANBATU | HALOMEDAN.CO

Keberadaan satu unit truk tronton pengangkut abu ketel di PKS PTPN IV Unit Ajamu dipertanyakan, Selasa (25/5/2021). Pasalnya, keberadaan truk tronton jenis FUSO Intercoler BK 9096 LK mengundang keheranan karyawan perusahaan negara tersebut.

Menurut pengakuan karyawan, truk pengangkut abu PKS PTPN IV Ajamu diduga tidak memiliki dokumen lengkap. Pasalnya, supir truk tidak bersedia memberikan penjelasan legalitas muatannya.

” Ditanya supirnya tidak tau. Malah supirnya bilang tanya aja langsung sama Ketua ari, dia yang tau semuanya,” ungkap salah seorang karyawan menirukan perkataan supir truk tersebut.

Ketua PK KNPI Panai Hulu Batang Harisman ketika dihubungi, Selasa (25/5/2021) guna klarifikasi justru membantah dirinya terlibat dalam pengangkutan abu ketel PKS PTPN IV Ajamu tetsebut.

” Nanti ada yang jual nama. Tetapi begitupun,akan kita cari tau informasinya abu itu mau dibawa kemana,” cetusnya.

Anehnya!pihak PKS PTPN IV Ajamu melalui Kepala Tata Usaha (KTU) maupun Manager ketika dihubungi, Selasa (25/5/2021) untuk keperluan konfirmasi tidak bersedia memberikan penjelasan.(DB)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Komentar
Berita Terbaru