Rabu, 17 Juni 2026

Gelar Patroli Prokes, Tim Gabungan Pemko Medan Masih Menemukan Warga Tidak Menggunakan Masker

Administrator
Rabu, 26 Mei 2021 13:03 WIB
Gelar Patroli Prokes, Tim Gabungan Pemko Medan Masih Menemukan Warga Tidak Menggunakan Masker

Medan, HALOMEDAN.CO
Secara gencar Pemko Medan dibantu aparat TNI dan Polri terus melakukan patroli Protokol Kesehatan (Prokes) ditempat-tempat keramaian khususnya di pasar tradisional. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Medan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.

Seperti patroli prokes yang dilakukan di Pasar Tradisional Sentosa Baru, Rabu (26/5) tim masih mendapati masyarakat yang masih tidak menggunakan masker. Petugas langsung memberikan hukuman push up kepadanya dan mengingatkan agar menggunakan masker apabila keluar rumah.

Selain di Pasar Tradisional Sentosa Baru, tim lainya juga disebar ke berbagai Kecamatan sesuai dengan rayonya dengan tujuan patroli prokes ini dapat menjangkau ke seluruh tempat-tempat keramaian di kota Medan.

Patroli ini sendiri dilakukan setiap harinya mulai pagi hingga malam untuk memastikan warga tetap mematuhi protokol kesehatan dan PPKM Berbasis Mikro yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna memutus penyebaran covid-19 di Kota Medan.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Komentar
Berita Terbaru