Rabu, 17 Juni 2026

Jenguk Korban Perampokan, Kapolsek Medan Helvetia Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Pelaku

Administrator
Kamis, 27 Mei 2021 11:09 WIB
Jenguk Korban Perampokan,  Kapolsek Medan Helvetia Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Pelaku

Medan, Halomedan.co

Petugas Reskrim dan di bantu Unit Intelkam Polsek Medan Helvetia melakukan penyelidikan mendalam terkait aksi brutal yang dilakukan oleh pelaku (lidik) terhadap Korban inisial AM (35) yang mengalami luka serius dibagian tubuh korban, dan menjalani perawatan di rumah sakit, yang kejadiannya hari Rabu tanggal 26/05/2021 sekira pukul 08.15 wib di Jalan Asrama Persimpangan Gaperta. Kamis (27/05/2021)

Korban bernama AM saat mengendarai sepeda motornya di datangi pelaku dari pelaku dan langsung melakukan penusukan terhadap korban dan korban sempat melakukan perlawanan namun akhirnya terkapar, dan sepeda motor korban diboyong oleh pelaku

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH yang didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Zuhatta Mahadi.S.T.K, S.I.K, saat menjenguk korban AM (35) mengatakan

“Kasus yang dialami korban AM sedang kita lakukan pengembangan dan meminta keterangan dari beberapa orang saksi – saksi yang berada di Tkp dan ciri – ciri pelaku sudah kita dapatkan dari hasil rekaman CCTV “.ucap Kapolsek saat menjenguk korban di Rumah Sakit kamis siang

Selain itu, ucap Pardamean, Saya sudah perintahkan kepada jajarannya untuk tidak segan – segan untuk segera menindak tegas dan terukur terhadap pelaku”.tegasnya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Komentar
Berita Terbaru