Rabu, 17 Juni 2026

Bersama Zuriat Raja, UAS Ziarah ke Pulau Penyengat

Administrator
Minggu, 30 Mei 2021 05:03 WIB
Bersama Zuriat Raja, UAS Ziarah ke Pulau Penyengat

Pulau Penyengat, Halonedan.co
Ustadz Abdul Somad (UAS), Jumat, (28/5), mengajak istri Ustadzah Fatimah Az Zahrah, ziarah ke makam Raja-Raja yang ada di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Ditemani Raja Malik, zuriat dari Raja-raja di Pulau Penyengat, pertama-tama UAS dibawa ziarah ke makam Raja Haji Fisabillah yang berada di atas bukit.

Selanjutnya ziarah ke makam Habib Syekh bin Habib Alwi Asseggaf, yang pernah menjadi mufti kerajaan Melayu Riau Lingga, yang berada di komplek makam Raja Haji.

Selanjutnya, menaiki becak motor, UAS beserta istri ziarah ke komplek makam Raja Ali Haji, pengarang Gurindam Duabelas yang mahsyur itu.

Di dalam komplek makam itu, selain makam Raja-raja Kerajaan Riau Lingga, ada juga makam Engku Putri Raja Hamidah. Beliau istri dari Sultan Mahmud Ri’ayatsyah dan pernah pemegang Regalia Kerajaan Riau Lingga.

Sebelum kembali ke Batam, barsama sejarawan Melayu, Aswandi Syahri, UAS juga menyempatkan singgah ke Pusat Maklumat Budaya Melayu yang berisikan naskah-naskah lama yang pernah di tulis semasa Kerajaan Riau Lingga berkuasa.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Puluhan Massa Geruduk Kejatisu Minta Periksa HD dan  AD Atas Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

Puluhan Massa Geruduk Kejatisu Minta Periksa HD dan AD Atas Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Komentar
Berita Terbaru