Rabu, 17 Juni 2026

Langgar Prokes, Polsek Medan Timur Bubarkan Pesta Perkawinan

Administrator
Senin, 31 Mei 2021 09:37 WIB
Langgar Prokes, Polsek Medan Timur Bubarkan Pesta Perkawinan

MEDAN – Halomedan.co
Polsek Medan Timur membubarkan pesta perkawinan di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Lorong 1, Kecamatan Medan Timur, Minggu (30/5) malam.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, mengatakan dibubarkannya pesta perkawinan itu karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Saat petugas mendatangi lokasi terlihat para tamu sudah tidak mematuhi prokes seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lainnya,” katanya, Senin (31/5).

Dibubarkannya pesta perkawinan itu, Arifin mengungkapkan setelah personil mendapatkan rekamanan video yang dikirim warga tentang adanya kegiatan hajatan (pesta) yang diselenggarakan terjadi kerumunan.

“Dalam kasus pelanggaran prokes itu pun, petugas membuat surat pernyataan kepada pemilik hajatan (pesta) untuk tidak mengulangi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19 dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis,” ungkapnya.

Arifin menambahkan, sejauh ini Polsek Medan Timur sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi Covid-19 ini.
Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini menegaskan, tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan.

“Kalau masih tidak diindahkan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat,” pungkas Arifin.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Puluhan Massa Geruduk Kejatisu Minta Periksa HD dan  AD Atas Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

Puluhan Massa Geruduk Kejatisu Minta Periksa HD dan AD Atas Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Komentar
Berita Terbaru