Rabu, 17 Juni 2026

Wal Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu Disita Polres Batubara

Administrator
Kamis, 03 Juni 2021 07:46 WIB
Wal Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu Disita Polres Batubara

BATU BARA l Halomedan.co
SW alias Wal (44) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara diringkus Sat Narkoba Polres Batubara, terkait keterlibatan peredaran narkoba.

Menurut informasi dihimpun SW yang berprofesi sebagai pengusaha property ini ditangkap Satnarkoba bersama rekannya, Fr Mnk, warga Simpang Tanjung Kubah, Kelurahan Indrapura, Air Putih, Minggu malam (30/5/21), di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka.

Informasi lain menyebutkan hasil pengembang dari tiga tersangka di beberapa tempat diluar Kabupaten Batubara, Sat Narkoba berhasil mengamankan puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/6/21) membenarkan Satnarkoba Polres Batubara meringkus SW alias Wal.
“Kasus ini masih dilakukan pengembangan, kalau sudah rampung segera dirilis,”ujar Kapolres.(jo)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Puluhan Massa Geruduk Kejatisu Minta Periksa HD dan  AD Atas Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

Puluhan Massa Geruduk Kejatisu Minta Periksa HD dan AD Atas Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Komentar
Berita Terbaru