Kamis, 18 Juni 2026

Mantan Plt Kakan Kemenag Madina divonis 2 tahun penjara

Administrator
Kamis, 01 Juli 2021 11:48 WIB
Mantan Plt Kakan Kemenag Madina divonis 2 tahun penjara

Medan, Halomedan.co
Mantan Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal (Madina) Drs H. Zainal Arifin MM (54) divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, karena terbukti bersalah memberi uang suap untuk mendapatkan jabatan.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pebgadilan Negeri Medan, Kamis (1/7/2021).

Menurut majelis hakim terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer, yakni memberi suap sebesar Rp 750 juta kepada Kakanwil Kementerian Agama Sumut Iwan Zulhami melalui saksi Nurkholidah Lubis untuk mendapatkan jabatan defenitif Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Madina.

Terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) a UU Nomor 31 Tahun 19 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan ini termasuk berjalan cepat, sebab sebelumnya JPU Polin Siregar membacakan nota tuntutannya yang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari Advokat Mahadi selaku penasehat hukum terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan replik dan duplik.

Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Polin Siregar yang menuntut terdakwa Zainal Arifin dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sesudahnya, Advokat Mahadi selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyampaikan notabelaan (pledoi) yang intinya, meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari unsur dakwaan dan tuntutan.

Alasannya, terdakwa tidak berperan aktif dalam proses suap menyuap itu, bahkan PH menilai, terdakwa merupakan korban pemerasan.

” Terdakwa merupakan korban pemerasan dan terzolimi, untuk itu kami mohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari unsur dakwaan dan tuntutan,” pinta PH.

Baca Juga:

Sesuai dakwaan, peristiwa Mei 2019 sampai dengan Januari 2020, ketika tejadi kekosongan jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Madina, sedangkan terdakwa Zainal Arifin hanya sebagai Plt.

Kemudian saksi Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami menyapaikan kekosongan jabatan itu kepada saksi Nurkholidah Lubis. Lantas Nurkholidah menghubungi terdakwa untuk mendapat jabatan defenitif Kakan Kemenag Madina .

Terkait itu, terdakwa secara bertahap memberikan uang kepada saksi Nurkholida Lubis sehingga mencapai Rp 750 juta. Kacaunya, meski telah memberi uang suap, terdakwa tidak juga mendapatkan jabatan defenitif Kakan Kemenag Madina, sehingga perkaranya bergulir di PN Medan. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Terima Pendataan BPS, Rico Waas Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Terima Pendataan BPS, Rico Waas Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Tiba di Asrama Haji, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji Kloter 14 Asal Kota Medan

Tiba di Asrama Haji, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji Kloter 14 Asal Kota Medan

Puluhan Massa Geruduk Kejatisu Minta Periksa HD dan  AD Atas Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

Puluhan Massa Geruduk Kejatisu Minta Periksa HD dan AD Atas Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Komentar
Berita Terbaru