Jumat, 27 Maret 2026

Pemko Medan dan DPRD Lanjutkan Pembahasan Ranperda Tentang Penetapan Zonasi PKL

Administrator
Senin, 26 Juli 2021 14:45 WIB
Pemko Medan dan DPRD Lanjutkan Pembahasan Ranperda Tentang Penetapan Zonasi PKL
Medan, Halomedan.co
Pemko Medan dan DPRD Kota Medan kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL). Pembahasan yang dilakukan melalui sidang paripurna DPRD kota Medan, Senin (26/7) memasuki agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman didampingi Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mendengarkan dengan seksama pandangan umum yang disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD Kota Medan.

Fraksi pertama yang menyampaikan padangannya ialah fraksi PDIP yang disampaikan oleh Roby Barus. Dimana PDIP menilai keberadaan PKL yang ada di kota Medan perlu dikelolah dengan baik agar tercipta kondusifitas di Kota Medan, oleh karenanya PKL wajib mendapat perhatian. Ranperda ini juga dimaksudkan untuk menciptakan kota Medan yang aman, bersih dan tertib, serta membantu PKL tumbuh sebagai bentuk usaha mikro yang mandiri.

“Atas dasar itu kami dari fraksi PDIP mengapresiasi pengajuan ranperda ini untuk dibahas bersama antara DPRD dengan Pemko Medan serta berbagai pihak.”kata Roby Barus sembari menanyakan kepada Pemko Medan daerah mana saja yang dijadikan zonasi PKL.

Fraksi selanjutnya yang menyampaikan pandangannya ialah fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Netty Yuniati Siregar. Menurutnya penetapan zonasi aktivitas PKL di Medan sangat perlu guna memberikan payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL.

“Pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan Kota Medan serta mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang aman, bersih dan tertib serta amanah dalam mewujudkan kota wisata yang bermartabat.”sebutnya.

Sementara itu fraksi PKS yang disampaikan oleh Irwansyah mendorong agar ranperda ini benar-benar menjadi solusi dari persoalan penataan PKL di Kota Medan. Oleh karena itu setelah adanya Perda ini, fraksi PKS meminta kepada Pemko Medan agar para pedagang kaki lima tidak hanya mendapatkan pengakuan sebagai PKL resmi yang dibuktikan dengan tanda pengenal. Namun juga mendapatkan pembinaan dan bantuan modal dari Pemko Medan untuk meningkatkan usaha mereka.

Selain ketiga fraksi DPRD tersebut, fraksi-fraksi yang lain juga menyampaikan pandangannya secara bergantian. Hasil pandangan fraksi selanjutnya di serahkan kepada Wakil Wali Kota Medan.

Dalam sidang paripurna DPRD Medan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim ini juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua dan para anggota dewan serta pimpinan OPD baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikutinya secara virtual.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Rektor UNPAB Hadiri Syukuran 15 Tahun Monumen Nasional Keadilan

Rektor UNPAB Hadiri Syukuran 15 Tahun Monumen Nasional Keadilan

Seminggu Idul Fitri 1447 H, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah

Seminggu Idul Fitri 1447 H, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah

Legitimasi Kuat! Perda Tanah Ulayat Angkola Dan  Mandailing Tidak Bertentangan, Justru Memperkuat Asas Nasionalitas”

Legitimasi Kuat! Perda Tanah Ulayat Angkola Dan Mandailing Tidak Bertentangan, Justru Memperkuat Asas Nasionalitas”

APA YANG HILANG DARI TANAH MANDAILING???

APA YANG HILANG DARI TANAH MANDAILING???

Perkuat Kolaborasi Pendidikan, UNPAB Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Program Kebanksentralan Bank Indonesia

Perkuat Kolaborasi Pendidikan, UNPAB Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Program Kebanksentralan Bank Indonesia

Hangatnya Idul Fitri, Kapolda Sumatera Utara melalui Irwasda Bersilaturrahim ke Sejumlah Ulama

Hangatnya Idul Fitri, Kapolda Sumatera Utara melalui Irwasda Bersilaturrahim ke Sejumlah Ulama

Komentar
Berita Terbaru