Jumat, 27 Maret 2026

52 Orang Pelanggar PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Medan Jalani Sidang Tipiring

Administrator
Kamis, 12 Agustus 2021 07:26 WIB
52 Orang Pelanggar PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Medan Jalani Sidang Tipiring

Medan, Halomedan.co
Terhitung dari tanggal 15 Juli s/d 9 Agustus 2021 sebanyak 52 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Medan telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Dari 52 orang tersebut, tercatat 34 orang masuk kedalam wilayah hukum Polrestabes Medan dan sisahnya 18 orang di wilayah hukum Polresta Pelabuhan Belawan.

Ke 52 orang tersebut merupakan kalangan non esensial yakni pelaku usaha maupun pedagang. Mereka pun terbukti telah melanggar Perda Gubernur Sumatera Utara No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.

Selain dari 52 orang yang telah menjalani sidang tipiring tersebut, Pemko Medan juga telah mengeluarkan surat peringatan sebanyak 876 peringatan bagi para pelanggar.

Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra mengatakan penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dari beberapa instansi terkait di kota Medan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan.

“Ini merupakan hasil kolaborasi bersama kita selama ini antara Pemko Medan dengan PN Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan, Poldasu, Polrestabes Medan maupun Polresta Pelabuhan Belawan, untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya pelaku usaha tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 saat ini.”kata Ardhani

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar memahami poin penting dari PPKM level 4 yang saat ini telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat sehingga Kota Medan dapat keluar dari PPKM Level 4 dan masyarakat di Kota Medan dapat kembali hidup normal.

“Tujuan dari PPKM level 4 ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat agar pandemi ini segera berakhir, karena itu saya menghimbau masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada.”himbaunya.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Seminggu Idul Fitri 1447 H, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah

Seminggu Idul Fitri 1447 H, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah

Legitimasi Kuat! Perda Tanah Ulayat Angkola Dan  Mandailing Tidak Bertentangan, Justru Memperkuat Asas Nasionalitas”

Legitimasi Kuat! Perda Tanah Ulayat Angkola Dan Mandailing Tidak Bertentangan, Justru Memperkuat Asas Nasionalitas”

APA YANG HILANG DARI TANAH MANDAILING???

APA YANG HILANG DARI TANAH MANDAILING???

Perkuat Kolaborasi Pendidikan, UNPAB Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Program Kebanksentralan Bank Indonesia

Perkuat Kolaborasi Pendidikan, UNPAB Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Program Kebanksentralan Bank Indonesia

Hangatnya Idul Fitri, Kapolda Sumatera Utara melalui Irwasda Bersilaturrahim ke Sejumlah Ulama

Hangatnya Idul Fitri, Kapolda Sumatera Utara melalui Irwasda Bersilaturrahim ke Sejumlah Ulama

HUT 15 Tahun Monumen Keadilan, Mahfud MD: Keadilan Jadi Kunci Keutuhan Bangsa

HUT 15 Tahun Monumen Keadilan, Mahfud MD: Keadilan Jadi Kunci Keutuhan Bangsa

Komentar
Berita Terbaru