Kamis, 18 Juni 2026

52 Orang Pelanggar PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Medan Jalani Sidang Tipiring

Administrator
Kamis, 12 Agustus 2021 07:26 WIB
52 Orang Pelanggar PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Medan Jalani Sidang Tipiring

Medan, Halomedan.co
Terhitung dari tanggal 15 Juli s/d 9 Agustus 2021 sebanyak 52 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Medan telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Dari 52 orang tersebut, tercatat 34 orang masuk kedalam wilayah hukum Polrestabes Medan dan sisahnya 18 orang di wilayah hukum Polresta Pelabuhan Belawan.

Ke 52 orang tersebut merupakan kalangan non esensial yakni pelaku usaha maupun pedagang. Mereka pun terbukti telah melanggar Perda Gubernur Sumatera Utara No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.

Selain dari 52 orang yang telah menjalani sidang tipiring tersebut, Pemko Medan juga telah mengeluarkan surat peringatan sebanyak 876 peringatan bagi para pelanggar.

Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra mengatakan penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dari beberapa instansi terkait di kota Medan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan.

“Ini merupakan hasil kolaborasi bersama kita selama ini antara Pemko Medan dengan PN Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan, Poldasu, Polrestabes Medan maupun Polresta Pelabuhan Belawan, untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya pelaku usaha tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 saat ini.”kata Ardhani

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar memahami poin penting dari PPKM level 4 yang saat ini telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat sehingga Kota Medan dapat keluar dari PPKM Level 4 dan masyarakat di Kota Medan dapat kembali hidup normal.

“Tujuan dari PPKM level 4 ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat agar pandemi ini segera berakhir, karena itu saya menghimbau masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada.”himbaunya.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Asta Cita Hijau: Membangun Indonesia Emas Tanpa Merusak Bumi

Asta Cita Hijau: Membangun Indonesia Emas Tanpa Merusak Bumi

Terima Pendataan BPS, Rico Waas Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Terima Pendataan BPS, Rico Waas Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Tiba di Asrama Haji, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji Kloter 14 Asal Kota Medan

Tiba di Asrama Haji, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji Kloter 14 Asal Kota Medan

Puluhan Massa Geruduk Kejatisu Minta Periksa HD dan  AD Atas Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

Puluhan Massa Geruduk Kejatisu Minta Periksa HD dan AD Atas Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Komentar
Berita Terbaru