Jumat, 27 Maret 2026

Diduga Suap Penyidik KPK, walikota Tanjungbalai Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara

Administrator
Senin, 30 Agustus 2021 10:13 WIB
Diduga Suap Penyidik KPK, walikota Tanjungbalai Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara

Medan, Halomedan.co
Muhammad Syahril (32), Walikota Tanjungbalai nonaktif, dituntut 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan.

Tuntutan pidana itu disampaikan
Penuntut Umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Agus Prasetya Raharja dkk dari yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-3 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/8/2021).

Dikatakan, terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan, yakni secara bertahap, mencapai puluhan kali, memberikan uang suap kepada penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ) Stepanus Robinson Pattuju.

Pemberian uang suap itu dilakukan terdakwa dengan cara mentransfer uang ke rekening atas nama Riefka Amalia, total uang yang ditransfer Rp 1.275.000.000.

Selain itu, terdakwa Muhammad Syahrial  juga mentrasfer uang secara bertahap mencapai belasan kali  ke rekening advokat Maskur Husein dengan total Rp 200 juta.

Menurut Penuntut Umum KPK, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Disebutkan, peristiwanya berkisar November 2020 sampai dengan April 2021, terdakwa mentrasfer uang dari beberapa tempat di kota Tanjungbalai, P.Siantar dan Bandara Kuala Namu Deliserdang, Sumatera Utara.

Mulanya, Oktober 2020, terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai (Kader Golkar) berkunjung ke rumah
dinas Muhammad Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI yang  merupakan petinggi Partai Golkar yang berdomisili di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu, terdakwa dan Azis membicarakan mengenai Pilkada yang akan diikuti terdakwa di Kota Tanjungbalai. Namun terdakwa ragu, sebab ada perkara terkait dirinya yang sedang diproses KPK.

Baca Juga:

Lalu Azis mengenalkan terdakwa dengan seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robinson Pattuju. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti Pilkada periode kedua Tahun 2021- 2026.

Terdakwa merasa ada yang mengganjal, setidaknya ada laporan BPK mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan adanya perkara jual beli jabatan yang sedang ditangani oleh KPK.

Terdakwa meminta Stepanus agar membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan yang melibatkan terdakwa.Tujuannya agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah.

Stepanus setuju dengan permintaan terdakwa, selanjutnya keduanya bertukaran nomor HP. Lebih lanjut, Stepanus menghubungi temannya seorang advokat bernama Maskur Husein untuk menangani perkara di Tanjungbalai.

Maskur Husein menyanggupi permintaan itu, asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian permintaan itu disampaikan Stepanus kepada terdakwa.

Permintaan itu disetujui,  dilanjutkan dengan pemberian uang secara bertahap mencapai puluhan kali transfer ke rekening atas nama Riefka Amalia dengan total Rp 1.275.000.000.

Kemudian terdakwa juga mentrasfer uang secara bertahap mencapai belasan kali  ke rekening Maskur Husein dengan total Rp 200 juta.

Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menunda persidang hingga Senin pekan depan untuk mendengar nota pembelaan penasehat hukum terdakwa. (zul)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Seminggu Idul Fitri 1447 H, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah

Seminggu Idul Fitri 1447 H, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah

Legitimasi Kuat! Perda Tanah Ulayat Angkola Dan  Mandailing Tidak Bertentangan, Justru Memperkuat Asas Nasionalitas”

Legitimasi Kuat! Perda Tanah Ulayat Angkola Dan Mandailing Tidak Bertentangan, Justru Memperkuat Asas Nasionalitas”

APA YANG HILANG DARI TANAH MANDAILING???

APA YANG HILANG DARI TANAH MANDAILING???

Perkuat Kolaborasi Pendidikan, UNPAB Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Program Kebanksentralan Bank Indonesia

Perkuat Kolaborasi Pendidikan, UNPAB Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Program Kebanksentralan Bank Indonesia

Hangatnya Idul Fitri, Kapolda Sumatera Utara melalui Irwasda Bersilaturrahim ke Sejumlah Ulama

Hangatnya Idul Fitri, Kapolda Sumatera Utara melalui Irwasda Bersilaturrahim ke Sejumlah Ulama

HUT 15 Tahun Monumen Keadilan, Mahfud MD: Keadilan Jadi Kunci Keutuhan Bangsa

HUT 15 Tahun Monumen Keadilan, Mahfud MD: Keadilan Jadi Kunci Keutuhan Bangsa

Komentar
Berita Terbaru