Jumat, 14 Agustus 2026

Selewengkan Dana Desa, Manimbun Hutabarat divonis 4 tahun penjara

Administrator
Senin, 30 Agustus 2021 13:29 WIB
Selewengkan Dana Desa, Manimbun Hutabarat divonis 4 tahun penjara

Medan, Halomedan.co
Manimbun Hutabarat (54), Kepala Desa Pagarbatu Kecamatan Sipoholon, Kab. Tapanuli Utara (Taput) divonis 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 139,7 juta.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam sidang virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/8/2021).

Selain hukuman 4 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 139.782.022 subsider 6 bulan penjara.

Disebutkan, terdakwa Manimbun Hutabarat, selaku Kepala Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara Periode tahun 2015 s/d 2021.

Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara.

Persisnya, perbuatan terdakwa telah secara sah melawan hukum memperkaya diri sendiri dalam pengelolaan DD dan ADD yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp.139.782.022.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juleser Simaremare yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 139.782.022 subsider 1 tahun penjara. (zul)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi di Samosir, Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC Samosir

PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi di Samosir, Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC Samosir

Komisi B DPRD Sumut Diduga Kecolongan, Ketua KTH Pantai Labu Firestey Disebut Eks Napi Kasus Curanmor

Komisi B DPRD Sumut Diduga Kecolongan, Ketua KTH Pantai Labu Firestey Disebut Eks Napi Kasus Curanmor

JNE dan Penerbit GRASINDO Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

JNE dan Penerbit GRASINDO Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas

Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas

Menjaga Setiap Rupiah Dana BOS, Bank Sumut dan Disdik Dorong Tata Kelola Sekolah Berbasis Digital

Menjaga Setiap Rupiah Dana BOS, Bank Sumut dan Disdik Dorong Tata Kelola Sekolah Berbasis Digital

Penanaman Tanaman Pohon Pelindung MPW PP Sumatera Utara, Ijeck Ajak Jaga Lingkungan dan Perkuat Kader dengan Pelatihan SAR

Penanaman Tanaman Pohon Pelindung MPW PP Sumatera Utara, Ijeck Ajak Jaga Lingkungan dan Perkuat Kader dengan Pelatihan SAR

Komentar
Berita Terbaru