Kamis, 18 Juni 2026

Lagi, Kejari Medan Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Vaksin

Administrator
Kamis, 16 September 2021 12:00 WIB
Lagi, Kejari Medan Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Vaksin

Medan , Halomedan.co
Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi, terkait praktik  suap dalam kegiatan vaksinasi berbayar covid-19.

Penyerahan dilaksanakan penyidik Polda Sumut kepada JPU Kejari Medan di ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan, Kamis (16/9/2021) .

Disebutkan, tersangka yang diserahkan bernama Suhadi SKM, M.kes, selaku Kasi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Sumut.

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan
Subrata dalam pers relisnya menyebutkan, tersangka Suhadi merupakan pengembangan penyidik dari penanganan perkara dugaan suap  kegiatan vaksinasi berbayar (illegal) covid-19 atas nama terdakwa  dr. Indra Wirawan, Dr. Kristinus Saragih, M.K.M dan Selviwaty alias Selvi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Kronologinya,  Vaksin-vakin yang diterima oleh dr. Indra Wirawan
dari tersangka Suhadi, tidak
seluruhnya digunakan sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan kepada Dinkes Sumut.

Sebagian vaksin telah digunakan Indra Wirawan untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selviwati alias Selvi.

Perbuatan Suhadi, dengan sengaja memberikan kesempatan dr. Indra Wirawan dengan cara mengeluarkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permohonan yang sah

Modusnya, Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya.

Tujuannya untuk memudahkan penyerahan, padahal Suhadi, mengetahui vaksin tersebut akan digunakan Indra Wirawan dengan cara vaksinasi sendiri.

Baca Juga:

Selanjutnya vaksin-vaksin tersebut
diserahkan kepada Indra Wirawan
tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar, sehingga Indra Wirawan dapat secara bebas menggunakan vaksin tersebut

Dalam perkara ini, Suhadi diancam
Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang membantu
dan memberi kesempatan kepada Indra Wirawan untuk melakukan tindak pidana menerima suap.

Suhadi diancam Pasal 12 huruf
a dan huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 KUHPidana (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Dari Amsterdam, Seruan Membangun Politik Alternatif untuk Indonesia

Dari Amsterdam, Seruan Membangun Politik Alternatif untuk Indonesia

Transformasi Mutu Layanan: Pasatama Institute Dorong Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur SPPG Berstandar Internasional

Transformasi Mutu Layanan: Pasatama Institute Dorong Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur SPPG Berstandar Internasional

DPC Pendawa Deli Serdang Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Pancur Batu

DPC Pendawa Deli Serdang Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Pancur Batu

Program TSM Pertama di MA Sumut, TPI Targetkan Jadi Madrasah Aliyah Unggulan Entrepreneur

Program TSM Pertama di MA Sumut, TPI Targetkan Jadi Madrasah Aliyah Unggulan Entrepreneur

Asta Cita Hijau: Membangun Indonesia Emas Tanpa Merusak Bumi

Asta Cita Hijau: Membangun Indonesia Emas Tanpa Merusak Bumi

Terima Pendataan BPS, Rico Waas Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Terima Pendataan BPS, Rico Waas Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Komentar
Berita Terbaru