Jumat, 27 Maret 2026

Dugaan korupsi Rp 109 Milyar di PT PSU, Kejati Sumut tetapkan 3 tersangka

Administrator
Rabu, 29 September 2021 15:25 WIB
Dugaan korupsi Rp 109 Milyar di PT PSU, Kejati Sumut tetapkan 3 tersangka

Medan , Halomedan.co
Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan tiga tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sejak tahun 2007 sampai 2019 di PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU).

Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan, Rabu (29/9/2021) menyebutkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 109 milyar.

Disebutkan, ketiga tersangka antara lain, MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, HC sebagai Direktur PT PSU tahun 2007 – 2010, dan DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010, Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Kampung Baru tahun 2015-2018.

Menurut Yos, dugaan tindak pidananya adalah (1) Pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Simpang Koje, (2) dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013,

Kemudian (3) dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019. 

Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.263.887.612,00.

Sebelumnya, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Kejatisu telah mengeksekusi lahan seluas 626 hektare milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).

” Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tahun 2007-2019″ sebut Yos.

Lebih lanjut dikatakan, eksekusi lahan dilakukan berdasarkan Penetapan PengadilanTipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.

Baca Juga:

Areal yang disita berada pada dua lokasi, Desa Simpang Koje, Kec. Lingga Bayu, Kab. Mandailing Natal seluas 518,22 Ha. Kemudian di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan tersebut juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” jelasnya.

Menurut Yos, ketiga tersangka diancam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
HUT 15 Tahun Monumen Keadilan, Mahfud MD: Keadilan Jadi Kunci Keutuhan Bangsa

HUT 15 Tahun Monumen Keadilan, Mahfud MD: Keadilan Jadi Kunci Keutuhan Bangsa

Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi

Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi

Ketua DPP HMTI H. Sobirin Harahap Silaturahmi di Mc Cafe Sibuhuan Dengan Sejumlah Tokoh

Ketua DPP HMTI H. Sobirin Harahap Silaturahmi di Mc Cafe Sibuhuan Dengan Sejumlah Tokoh

Percepatan Penanggulangan Bencana Aceh Tamiang di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo – Bukti Komitmen Nyata, Bukan Klaim Kosong

Percepatan Penanggulangan Bencana Aceh Tamiang di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo – Bukti Komitmen Nyata, Bukan Klaim Kosong

Pererat Silaturahmi Lebaran, Poldasu & PWNU SU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Pererat Silaturahmi Lebaran, Poldasu & PWNU SU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

MAVI Sumut Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Antar Anggota

MAVI Sumut Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Antar Anggota

Komentar
Berita Terbaru