Jumat, 27 Maret 2026

Terbukti korup Rp 215 juta, Dirut PD PAUS Siantar dihukum 4 tahun penjara

Administrator
Senin, 04 Oktober 2021 07:27 WIB
Terbukti korup Rp 215 juta, Dirut PD PAUS Siantar dihukum 4 tahun penjara

Medan , Halomedan.co
Mantan Dirut PD Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) Herowhin Tumpal Fernando Sinaga AP, M.si (46) divonis 4 tahun penjara, karena terbukti membuat pengeluaran kas yang tidak benar sebesar Rp 215 juta.

Hakim Ketua Mian Muthe yang bersidang virtual di ruang Cakra-4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/10/2021), juga menghukum terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 215 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding  tuntutan JPU Nixon A Lubis  dari Kejari Pematangsiantar yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 215 juta subsider 2,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan, sebagai perusahaan daerah yang baru dibentuk maka operasional perusahaan PD.PAUS berasal dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pematangsiantar

Modal yang diserahkan ke PD Pembangunan dan Aneka Usaha adalah sebesar Rp 50 Milyar, yang diberikan secara bertahap ke PD.PAUS,  untuk tahun 2014 diberikan penyertaan modal sebesar Rp 4 milyar.

Dana sebesar Rp 4 milyar itu, dipergunakan untuk operasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Pendapatan (RKAP) PD PAUS.

Sesuai RKAP, biaya pegawai Rp 1.994.579.306, biaya kantor Rp 1.099.617.600, biaya pemeliharaan  Rp 305.000.000, biaya peningkatan SDM sebesar Rp 350.803.094, biaya kegiatan pameran Rp 300 juta.

Baca Juga:

Dengan begitu, sisa dana penyertaan modal tahun 2014  sebesar Rp 1.340.878.810,- yang berada di Kas PD PAUS ( rekening Bank BTN Pematangsiantar) dan disatukan dalam penyertaan Modal tahun 2015.

Kacaunya, ada pembelian kelengkapan dan alat tulis kantor yang tidak benar, seperti ATK, foto copy dan cetakan, lemari dua pintu, lemari arsip Badan Pengawas dan lemari arsip direksi.

Berdasarkan perhitungan auditor Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Sumut, terdapat Pengeluaran yang tidak benar sebesar Rp 215 juta. ( zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
HUT 15 Tahun Monumen Keadilan, Mahfud MD: Keadilan Jadi Kunci Keutuhan Bangsa

HUT 15 Tahun Monumen Keadilan, Mahfud MD: Keadilan Jadi Kunci Keutuhan Bangsa

Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi

Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi

Ketua DPP HMTI H. Sobirin Harahap Silaturahmi di Mc Cafe Sibuhuan Dengan Sejumlah Tokoh

Ketua DPP HMTI H. Sobirin Harahap Silaturahmi di Mc Cafe Sibuhuan Dengan Sejumlah Tokoh

Percepatan Penanggulangan Bencana Aceh Tamiang di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo – Bukti Komitmen Nyata, Bukan Klaim Kosong

Percepatan Penanggulangan Bencana Aceh Tamiang di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo – Bukti Komitmen Nyata, Bukan Klaim Kosong

Pererat Silaturahmi Lebaran, Poldasu & PWNU SU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Pererat Silaturahmi Lebaran, Poldasu & PWNU SU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

MAVI Sumut Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Antar Anggota

MAVI Sumut Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Antar Anggota

Komentar
Berita Terbaru