Jumat, 14 Agustus 2026

Kepala PT Jasa Raharja Sumut Thamrin Silalahi : Korban Kecelakaan Kereta Api Dapat Santunan

Administrator
Sabtu, 04 Desember 2021 17:28 WIB
Kepala PT Jasa Raharja Sumut Thamrin Silalahi : Korban Kecelakaan Kereta Api Dapat Santunan

MEDAN, HALOMEDAN.CO

Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, dimana mobil Angkutan Umum dalam Kota BK 1610 UE yang melaju menerobos palang pembatas perlintasan rel kereta api dan pada saat bersamaan datang Kereta Api Sri Lelawangsa U85 Jurusan Medan – Binjai dimana bagian depan sebelah kiri dari angkutan umum BK 1610 UE tertabrak Kereta Api Sri Lelawangsa U85.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (04/12/2021) sekitar pukul 15.05 WIB di Jl Sekip Medan, dalam kejadian ini mengakibatkan 4 (empat) orang meninggal dunia dan 6 (enam) orang mengalami luka-luka.

Tamrin Silalahi, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara menyampaikan bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 Tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bagi korban yang mengalami luka-luka menerima santunan biaya perawatan sebesar maksimal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Menindaklanjuti musibah ini, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polrestabes Medan dan Rumah Sakit Royal Prima Medan untuk pendataan korban/ahli waris.

Korban Meninggal Dunia dalam kecelakaan tersebut belum dapat diidentifikasi karena belum adanya pihak keluarga korban yang mengkonfirmasi. Sedangkan untuk korban luka-luka terkonfirmasi 6 (enam) orang atas nama Bayu Sulaiman (Penumpang, Lk, 24), Eni Sureni Br Tarigan ( Penumpang, Pr, 18), Putri Sefyan (Penumpang, Pr, 19), Novita Elisabeth Aruan (Penumpang, Pr, 22), Farida Ratnawaty (Penumpang, Pr, 62), Lindawati (Penumpang, Pr, 38).

Pemberian surat jaminan langsung di berikan kepada seluruh korban yang mengalami luka-luka melalui Rumah Sakit Royal Prima Medan. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Medan Hastuti Retnowulan memberikan surat jaminan langsung ke pihak Rumah Sakit Royal Prima Medan

Diharapkan dengan penyerahan santunan sedini mungkin dapat mengurangi beban duka akibat kebutuhan keuangan yang timbul karena kecelakaan ini. rel

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi di Samosir, Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC Samosir

PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi di Samosir, Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC Samosir

Komisi B DPRD Sumut Diduga Kecolongan, Ketua KTH Pantai Labu Firestey Disebut Eks Napi Kasus Curanmor

Komisi B DPRD Sumut Diduga Kecolongan, Ketua KTH Pantai Labu Firestey Disebut Eks Napi Kasus Curanmor

JNE dan Penerbit GRASINDO Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

JNE dan Penerbit GRASINDO Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas

Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas

Menjaga Setiap Rupiah Dana BOS, Bank Sumut dan Disdik Dorong Tata Kelola Sekolah Berbasis Digital

Menjaga Setiap Rupiah Dana BOS, Bank Sumut dan Disdik Dorong Tata Kelola Sekolah Berbasis Digital

Penanaman Tanaman Pohon Pelindung MPW PP Sumatera Utara, Ijeck Ajak Jaga Lingkungan dan Perkuat Kader dengan Pelatihan SAR

Penanaman Tanaman Pohon Pelindung MPW PP Sumatera Utara, Ijeck Ajak Jaga Lingkungan dan Perkuat Kader dengan Pelatihan SAR

Komentar
Berita Terbaru