Minggu, 27 September 2026

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Tingkatkan Status Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

Administrator
Jumat, 07 Januari 2022 15:25 WIB
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Tingkatkan Status Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

Padangsidimpuan, Halomedan.co
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan meningkatkan status pemeriksaan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan ke tingkat penyidikan pada tiga perkara, Rabu (05/12/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, didampingi Kasi Pidsus Yuni Hariaman, SH, Kasi BB, Irvino Rangkuti, SH dalam konfrensi pers di aula Kejari Padangsidimpuan mengungkapkan sudah mengeluarkan sprindik dengan nomor surat perintah penyidikan : PRINT-07/L.2.15/Fd.1/12/2021

Sedangkan kasus dengan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Kadis Kesehatan tersebut yakni, pada anggaran monitoring covi-19 TA.2020, Dana BTT dan pengalihan asset mobil penyuluhan dinas kesehatan jenis hilux 4×4.

“Menindaklanjuti Surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor: B-7073/L.2.5/ Fd.1/12/2021 dimana hari ini kita keluarkan surat perintah penyidikan Kepada Kadis Kesehatan, setelah sebelumnya kita sudah mintai keterangan 25 orang dari dinas kesehatan atas tiga kasus tersebut” Kata Hendry Silitonga.

Lebih jauh, Kajari Padangsidimpuan menyebutkan, untuk kerugian negara menunggu perhitungan BPKP.

“Untuk besaran kerugian negara nanti kita tunggu perhitungan BPKP dan kita juga akan memanggil saksi lain” Kata Hendry Silitonga.

Sedangkan untuk alat bukti, tim penyelidik berkesimpulan bahwa telah memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup telah terjadinya Dugaan Peristiwa Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Biaya Tidak Terduga (BTT) untuk Kegiatan Operasional Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidempuan TA. 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-udanag Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-udanag Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga kasus ini ditingkatkan ke Tahap Penyidikan, dan kami telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Umum) Nomor : PRINT – 01/L.2.15/Fd.1/01/2022 tertanggal hari ini 05 Januari 2022.Dan segera setelah ini kami akan memanggil kembali pihak-pihak terkait untuk diperiksa.rek

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Abdi dalem Kendal Tampi Ganjaran Pangkat

Abdi dalem Kendal Tampi Ganjaran Pangkat

Usai Electricity Connect 2026, MKI Sumut dan PLN Perkuat Sinergi Transisi Energi

Usai Electricity Connect 2026, MKI Sumut dan PLN Perkuat Sinergi Transisi Energi

Abdul Halim: PT Ayu Septa Perdana Konsisten Profesional, Tuduhan Harus Dibuktikan Secara Hukum

Abdul Halim: PT Ayu Septa Perdana Konsisten Profesional, Tuduhan Harus Dibuktikan Secara Hukum

Temuan Ombudsman, Aktivis 98 Desak Presiden Prabowo Serius Tertibkan Kementerian Imipas

Temuan Ombudsman, Aktivis 98 Desak Presiden Prabowo Serius Tertibkan Kementerian Imipas

Hasyim SE Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Hasyim SE Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Bukan Sekadar Janji, Kadis SDABMBK Khairul Azmi Bergerak Benahi Drainase Medan, FPPSU Siap Kolaborasi

Bukan Sekadar Janji, Kadis SDABMBK Khairul Azmi Bergerak Benahi Drainase Medan, FPPSU Siap Kolaborasi

Komentar
Berita Terbaru