Selasa, 11 Agustus 2026

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Administrator
Selasa, 28 Agustus 2018 07:29 WIB
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor

BATU BARA , halomedan.co
Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diciduk Unit Sat Reskrim Polres Batubara, dari 2 lokasi berbeda.
Mereka masing-masing Rahmad Windi alias Windi (28) warga Dusun II Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, ditangkap dijalan Simpang Gambus tidak jauh dari rumahnya. Sedangkan Tony (41) warga Simpang Klembis Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih didalam rumahnya.
“Keduanya merupakan pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2874 QAC, didalam Warung dipinggir jalan milik Ema Halima (46) Desa Prek Dolok Kecamatan Lima Puluh”, kata Pj Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Herry Tambunan SE melalui Kanit Resum Ipda Rudiansen Sipayung kepada wartawan, Selasa (28/8).
Dikatakan, para pelaku sebelumnya sudah merencanakan melakukan pencurian diwarung tersebut. Keduanya memiliki peran. Tony menyiapkan beberapa peralatan termasuk sepeda motor Honda Beat BK 5638 UAB miliknya sebagai transport.
Korban Ema Halima baru mengetaui kejadian yang menimpa dirinya, Senin (20/8) subuh sekira pukul 05.00 dan siangnya membuat laporan ke Polres Batubara.
Tiga hari menerima laporan korban kata Sipayung, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rahmad Windi alias Windi.
Dari tangannya petugas mengamankan satu buah tas warna hitam yang didalamnya ditemukan satu tang potong dan sepeda motor Honda Beat BK 2874 QAC warna putih milik Ema Halima. Satu dompet didalamnya didapat satu paket sabu seharga Rp 200 ribu.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap Tony. Bersama nya diamankan sepeda motor Honda Beat.
“Rencananya sepeda motor yang mereka curi mau dijual seharga Rp 1,4 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan keduanya untuk berfoya-foya membeli sabu. Itu pengakuan mereka”,jelas Sipayung.
Dihadapan petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Atas kejahatan yang dilakukan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( jo )

NB: Kedua tersangka bersama barang bukti dua unit sepeda motor Honda Beat saat berada di Sat Reskrim Polres Batubara (SUMUT24/JO)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Rico Waas dan Zakiyuddin: 17 Bulan Memimpin, Publik Menanti Bukti Bukan Sekadar Janji

Rico Waas dan Zakiyuddin: 17 Bulan Memimpin, Publik Menanti Bukti Bukan Sekadar Janji

APRC 2026 di Simalungun Berakhir, Bupati Anton: Buka Ruang Event Nasional dan Internasional

APRC 2026 di Simalungun Berakhir, Bupati Anton: Buka Ruang Event Nasional dan Internasional

Rico Waas Lantik Erfin Fachrur Razi Jadi Pj Sekda Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Rico Waas Lantik Erfin Fachrur Razi Jadi Pj Sekda Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

BAKOPAM SUMUT YAKIN BUNDA YIN MAMPU MEMBAWA WALUBI SUMUT LEBIH BAIK

BAKOPAM SUMUT YAKIN BUNDA YIN MAMPU MEMBAWA WALUBI SUMUT LEBIH BAIK

*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*

*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*

Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI

Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI

Komentar
Berita Terbaru