Jual Beli Lahan di Batang Toru Tapsel Senilai Milyaran Rupiah,"Maraganti Napitupulu Buat LP Ke Polres
Tapsel, Halomedan.co
Beredar kwitansi atas pembebasan lahan seluas 13 Ha (Tiga belas persil ) yang berada di kelurahan wek I kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan ( Tapsel), Sumatera Utara. Dalam kwitansi tersebut tercantum angka senilai Rp. 1.950.000.000 (Satu milyar sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) atas aktivitas jual beli lahan tersebut.
Dari hasil jual beli lahan tersebut, di kwitansi pembayaran terlihat nama Glen Putra Wijaya selaku pembeli dan Hisar Parapat ( HP ),dkk selaku penjual.
“Betul telah terjadi pelunasan ( Pembelian ) lahan di kelurahan wek I kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp.1.950.0000.000 untuk lahan seluas 13 Ha, antara Glen Putra Wijaya dengan Hisar Parapat dkk tepatnya tanggal 9 Maret 2022 kemarin,” Ucap Maraganti Napitupulu.

Lanjut Maraganti Napitupulu, Jual beli lahan yang dilakukan oleh Glen Putra Wijaya dengan Hisar Parapat merupakan kegiatan yang diduga melanggar hukum ( Pidana), Sesuai dengan UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP, Papar Maraganti Napitupulu kepada awak media, Senin (04 / 4).
Menurutnya, Transaksi jual beli lahan yang dilakukan oleh Glen Putra Wijaya dengan Hisar Parapat,dkk telah melakukan penzoliman kepada masyarakat Sibulan-bulan. Hal ini bukan tanpa alasan, karena menurut Maraganti Napitupulu selaku mewakili masyarakat mempertanyakan keabsahan alas hak yang dipakai untuk melakukan aktivitas jual – beli, Satu lagi kita juga mempertanyakan kepentingan a.n Glen Putra Wijaya untuk membeli lahan tersebut.
“Jelas – jelas kita pertanyakan dasar apa dilakukan aktivitas jual – beli. Seperti, alas hak yang dipakai, Status pembeli a.n Glen Putra Wijaya melakukan pembelian lahan tersebut dengan menggunakan uang perusahaan atau dengan uang pribadi,”Pangkas Maraganti Napitupulu.
Dengan adanya aktivitas jual – beli lahan tersebut, Pihak Maraganti Napitupulu langsung membuat LP ke Hisar Parapat di Polres Tapanuli Selatan.
Hal ini sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor : STTLP /B/110/III/2022/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
“Betul kita sudah membuat LP kepada saudara Hisar Parapat kemarin di Polres Tapanuli Selatan kemarin, Karena apa yang dilakukan oleh saudara Hisar Parapat ini sudah jelas perbuatan melanggar hukum ( Pidana ),”Ungkap Maraganti Napitupulu.
Maraganti Napitupulu berharap supaya pihak penegak hukum ( Kepolisian ) Polres Tapanuli Selatan secepatnya memprotes kasus ini, dan secepatnya memanggil terlapor untuk dimintai keterangan atas terjadinya transaksi jual – beli lahan di Kelurahan wek I kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan dengan senilai Rp.1.950.000.0000 ini. Karena proses jual – beli lahan ini di duga telah melanggar hukum dan dugaan kita ada unsur permainan mafia tanah.( Rahmat Nst).