Sabtu, 27 Juni 2026

Dua Nelayan Tanjung Balai Terancam Hukuman Mati, Didakwa Bawa Sabu 20 Kg

Administrator
Rabu, 01 Juni 2022 12:07 WIB
Dua Nelayan Tanjung Balai Terancam Hukuman Mati, Didakwa Bawa Sabu 20 Kg

Medan, Budihari (49) dan Rahmad Hamdani (41), dua nelayan asal Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, terancam hukuman mati, sebab didakwa sebagai kurir sabu seberat 20 kilogram, yang dibawa lewat jalur laut  Malaysia-Indonesia.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang berlangsung secara virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/5/2022).

Dalam persidangan dipimpin hakim ketua Immanuel Tarigan, JPU dalam dakwaannya mengatakan, awalnya Selasa, 01 Maret 2022, terdakwa Budihari disuruh EMI (dalam lidik) untuk mencari orang menjemput sabu di perairan Indonesia-Malaysia.

Kemudian, terdakwa Budihari menghubungi terdakwa Rahmad untuk bertemu  di Jalan Bambu Selatan Bandar, Kecamatan Datuk Bandar,  Tanjung Balai.

Setelah bertemu,  Budihari menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu di perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia, lalu terdakwa Rahmad menyetujuinya.

Kemudian, terdakwa Budihari menghubungi EMI untuk mengirimkan uang Rp55 juta. Selanjutnya, Budihari menyerahkan uang muka kepada terdakwa Rahmat Rp45 juta, sedangkan sisanya Rp25 juta akan dibayarkan apabila sabu sudah diserahkan kepada seseorang di Kota Medan. 

Setelah itu, terdakwa Rahmad pergi menuju ke dermaga PT AGIS dan bertemu dengan Wak Gondrong (dalam lidik), lalu terdakwa Rahmad mengajak Wak Gondrong untuk menjemput  sabu ke Malaysia dengan ongkos Rp15 juta.

Selanjutnya, terdakwa Rahmad bersama Wak Gondrong berangkat  dengan menggunakan 1 perahu,   sekira pukul 22.00 WIB keduanya sampai di perbatasan perairan laut Indonesia-Malaysia.

Lalu, terdakwa Rahmad dihubungi oleh seorang yang tidak dikenal melalui Handy Talky dan menanyakan posisi perahu. Saat perahu Rahmad berada di posisi 5005, datang satu perahu mendekati perahu terdakwa Rahmat.

Baca Juga:

Selanjutnya, seseorang melemparkan 2  buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan sabu seberat 20 kilogram.

Lantas keduanya menyimpan sabu tersebut di Palka (tempat penyimpanan ikan), lalu terdakwa bersama dengan Wak Gondrong melaju ke perairan Indonesia.

Setelah sampai di dermaga Wak Ahmad Djajar, terdakwa Rahmat
membawa 2 buah tas warna hitam dan biru yang berisikan sabu 20 Kg
 menuju Titi Gantung.

Saat sedang berjalan di Pinggir Jalan Titi Gantung, Jalan Teluk Nibung Tangkahan Ahmad Jajar, Kecamatan Nibung Kota Tanjung Balai, terdakwa Rahmat langsung ditangkap petugas Polda Sumut, sedangkan Wak Gondrong berhasil melarikan diri.

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti 2 buah tas berisi 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang berisikan sabu 20 kilogram.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa Rahmad mengakui, narkotika jenis sabu diperoleh atas suruhan terdakwa Budihari. Lantas, petugas menangkap Budihari di Jalan Bambu Selat Bandar, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.

Parahnya lagi, ketika terdakwa Budihari ditangkap, ditemukan barang bukti 1 buah plastik warna biru yang didalamnya terdapat daun ganja seberat 8,84 gram yang dibalut dengan kertas koran.

Setelah itu, kedua terdakwa dan barang bukti diboyong ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Baca Juga:

Berdasarkan tindak pidana itu, kedua terdakwa diancam dengan pasal 144 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan hukuman maksimal pidana mati. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov

Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov

Achirudin Hasibuan Mengamuk, Wartawan Dipiting dan Dada Dipukul, Dilaporkan ke Polda Sumut

Achirudin Hasibuan Mengamuk, Wartawan Dipiting dan Dada Dipukul, Dilaporkan ke Polda Sumut

Rahmat Gobel Menilai PENAS Petani Nelayan Titik Balik Kurangi Impor dan Bangun Kemandirian Pangan Nasional

Rahmat Gobel Menilai PENAS Petani Nelayan Titik Balik Kurangi Impor dan Bangun Kemandirian Pangan Nasional

LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo

LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo

Iklan PT Sari Indofood Corporation di Jl Sutomo Diduga Nunggak Pajak 3 Tahun, Bapenda Medan Diminta Tegas

Iklan PT Sari Indofood Corporation di Jl Sutomo Diduga Nunggak Pajak 3 Tahun, Bapenda Medan Diminta Tegas

Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan

Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan

Komentar
Berita Terbaru