Selasa, 11 Agustus 2026

Terlibat Korupsi Pembangunan Kampus UINSU, Ketua Pokja Divonis 2,5 tahun Penjara

Administrator
Jumat, 10 Juni 2022 11:46 WIB
Terlibat Korupsi Pembangunan Kampus UINSU, Ketua Pokja Divonis 2,5 tahun Penjara

Medan, Tiga terdakwa yang terlibat tindak pidana korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara) dijatuhi hukuman beragam di
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/6/2022)

Para terdakwa antara lain, Rizki Anggraini SE, M.Si (43) selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) divonis 2,5 tahun penjara, Marudut Harahap SE (56) selaku wakil sah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) divonis 2,5 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Marham Suadi Hasibuan SE (45) Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa divonis 3,5 tahun penjara.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dikenai denda masing-masing Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan menyangkut kerugian negara tidak disebutkan lagi sebab telah dibayar oleh para terdakwa.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dengan anggota Eliwarti dan Gustaf Marpaung dalam sidang virtual di ruang Cakra-8 yang dihadiri JPU Hendri Edison dan para penasehat hukum terdakwa.

Menurut majelis hakim ketiga terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara.

Ketiga terdakwa, papar majelis hakim, terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider JPU, yakni melanggar Pasal 3 jo  Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Disebutkan, UINSU mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembangunan gedung perkuliahan  di Jalan Wiliam Iskandar Ps V Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kab.Deli Serdang, Sumatera Utara

Dana yang dikucurkan dengan nominal pagu sebesar Rp 50 miliar, bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA 2018.

Baca Juga:

Belakangan diketahui Gedung Perkuliahan Terpadu itu tidak dapat dipergunakan alias mangkrak, akibatnya negara merugi Rp 10,3 miliar.

Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Hendri Edison yang menuntut
Rizki pidana 3 tahun denda Rp 500juta subsider 3 bulan kurungan

Kemudian Marudut dituntut 3 tahun denda Rp 500juta subsider 3 bulan kurungan, dan Marhan dituntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan

Perlu diketahui, terkait perkara korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU ini, mantan Rektor UINSU Prof. DR Saidurahman MAg telah dihukuman  2 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan  Drs Syahruddin Siregar MA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo, Dirut PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) masing-masing divonis 3 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 1bulan kurungan. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL BERIKAN APRESIASI TINGGI KEPADA MENKO POLKAM DJAMARI CHANIAGO*

KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL BERIKAN APRESIASI TINGGI KEPADA MENKO POLKAM DJAMARI CHANIAGO*

GANNAS Jabar Apresiasi Razia Narkoba di THM Bandung, Serukan Perlawanan Bersama

GANNAS Jabar Apresiasi Razia Narkoba di THM Bandung, Serukan Perlawanan Bersama

Rico Waas dan Zakiyuddin: 17 Bulan Memimpin, Publik Menanti Bukti Bukan Sekadar Janji

Rico Waas dan Zakiyuddin: 17 Bulan Memimpin, Publik Menanti Bukti Bukan Sekadar Janji

APRC 2026 di Simalungun Berakhir, Bupati Anton: Buka Ruang Event Nasional dan Internasional

APRC 2026 di Simalungun Berakhir, Bupati Anton: Buka Ruang Event Nasional dan Internasional

Rico Waas Lantik Erfin Fachrur Razi Jadi Pj Sekda Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Rico Waas Lantik Erfin Fachrur Razi Jadi Pj Sekda Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

BAKOPAM SUMUT YAKIN BUNDA YIN MAMPU MEMBAWA WALUBI SUMUT LEBIH BAIK

BAKOPAM SUMUT YAKIN BUNDA YIN MAMPU MEMBAWA WALUBI SUMUT LEBIH BAIK

Komentar
Berita Terbaru