Polsek Patumbak Amankan 20 Kg Ganja dan Kurir Wanita

MEDAN | HALOMEDAN.CO
Diduga lantaran tergiur upah senilai Rp6 juta, Suryani alias Yani Idris (50) warga Jalan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, nekat membawa 20 Kg ganja asal Aceh yang dikemas di kotak kardus dan tas warna Hitam.
Namun, belum lagi menikmati hasilnya, dan barang haram daun ganja belum lagi diantar ketujuan, Suryani keburu ditangkap petugas Polsek Patumbak, Minggu (7/5) sekira pukul 09.30 WIB di Jalan SM Raja KM 8.5 Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Penangkapan kurir ganja ini dibenarkan Kapolsekta Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi kepada wartawan, Senin (8/5) siang.
“Pada Sabtu (6/5) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkotika jenis ganja turun ke Medan yang akan dibawa ke Bukittinggi,” kata Kanit Reskrim.
Atas informasi tersebut, sambung Kanit Reskrim, selanjutnya Kapolsek Patumbak membentuk Tim bersama Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Minggu (7/5) sekira pukul 09.30 WIB, tersangka tiba di Halte bis di seputaran fly over Amplas dengan menumpang becak mesin. Kemudian, tim menggeledah tas dan kotak yang dibawa tersangka dan ditemukan barang narkotika jenis ganja asal Aceh sebanyak 20 bal dengan berat 20 kg,” beber Ferry Kanit Polsek Patumbak.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat membawa ganja tersebut karena tergiur upah Rp300 ribu per kilonya. “Satu kilo ganja yang kubawa mendapat upah Rp300 ribu dan jika dikalikan 20 kilo, aku mendapat upah senilai Rp6 juta. Rencananya uang itu untuk biaya berobat suami ku yang sedang sakit keras,” ucap tersangka. (W02)