Selasa, 11 Agustus 2026

SKTM Pengganti ASKESDA Dalam Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat Labuhanbatu

Administrator
Sabtu, 03 September 2022 13:15 WIB
SKTM Pengganti ASKESDA Dalam Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat Labuhanbatu

LABUHANBATU | Sesuai dengan peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 37 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Labuhanbatu.

Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM menghimbau Rekam medik, IGD, Ruang Rawat Inap, Poliklinik dan instalasi RSUD Rantau Prapat agar menerima pelayanan kesehatan bagi masyarakat Labuhanbatu induk yang kurang mampu secara gratis.

Program pelayanan kesehatan tersebut diberi nama SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) diluncurkan sebagai pengganti Asuransi Kesehatan Daerah (ASKESDA) yang sempat terhenti.

Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu H. Kamal Ilham, SKM, MM, diruang Dinasnya jalan KH. Dewantara Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan. Sabtu (3/9/2022) mengatakan.

“Saat ini pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berusaha memberikan pelayanan kesehatan secara merata untuk masyarakat Labuhanbatu yang kurang mampu melalui program SKTM” sebutnya.

Ditambahkannya, bahwasanya ini semua visi misi dari Bupati Labuhanbatu. “Masyarakat wajib mendapat pelayanan kesehatan secara merata, sebagai bentuk kepedulian Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM, melalui program SKTM sesuai visi-misi beliau Bolo Labuhanbatu” timpalnya.

SKTM tidak diperkenankan diluar wilayah Labuhanbatu atau untuk masyarakat diluar Labuhanbatu, dan untuk pengguna SKTM berhak mendapatkan pelayanan perawatan kesehatan di kelas 3 RSUD Rantauprapat, di akhirinya.

Sementara itu, syarat yang dibutuhkan yakni masyarakat harus tercatat sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu di Labuhanbatu induk.

Dengan rincian, harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa yang ditandatangani oleh Camat, membawa rujukan dari Puskesmas per satu kali kunjungan serta menunjukkan Kartu keluarga dan kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. (W28)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*

*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*

Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI

Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI

Pegadaian Ketuk Pintu Langit, Berbagi Makanan di Lima Wilayah

Pegadaian Ketuk Pintu Langit, Berbagi Makanan di Lima Wilayah

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Sambut Hangat Kunjungan Pangdam I/BB, Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kodim 0208/Asahan

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Sambut Hangat Kunjungan Pangdam I/BB, Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kodim 0208/Asahan

Tanah Eks HGU Jadi Sengketa, Ratusan Satpam PT BSP Hancurkan Posko HKTI untuk Kedua Kalinya

Tanah Eks HGU Jadi Sengketa, Ratusan Satpam PT BSP Hancurkan Posko HKTI untuk Kedua Kalinya

Kajari Medan Suport Open Turnamen Taekwondo Adhyaksa Cup

Kajari Medan Suport Open Turnamen Taekwondo Adhyaksa Cup

Komentar
Berita Terbaru