Senin, 23 Maret 2026

Kasus Tamin Sukardi Harus Beri Efek Jera

Administrator
Minggu, 21 Oktober 2018 16:43 WIB
Kasus Tamin Sukardi Harus Beri Efek Jera

MEDAN, Meski kasusnya belum berujung, pasca di vonis oleh Hakim 6 tahun penjara kemudian denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 132.468.197.742, atas kasus menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara senilai Rp 132 miliar, kasus Tamin Sukardi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para koruptor.

“Kasus ini belum berujung, masih bisa banding dan kasasi. Akan tetapi, harapan kita kasus ini menjadi momen pemberantasan korupsi. Kalau selama ini cenderung kepada hukuman yang belum tentu membuat efek jera. Coba kalau dimiskinkan, pasti dampaknya lebih terasa, disamping ada hukuman badan,” tegas Praktisi Hukum, Julheri Sinaga SH kepada SUMUT24, Minggu malam (21/10).

Menurut Julheri, harus ada ketegasan untuk menyita aset Tamin Sukardi untuk menjadi aset negara. Kalau memang harus dilakukan penyitaan terhadap aset milik Tamin Sukardi,pastinya harus tegas. Lakukan penyitaan, sita lelang dan menjadi aset negara.

“Kendati demikian, semuanya harus melalui proses hukum, karena tak boleh meletakan hukum dengan cara melanggar hukum,” ujar Julheri Sinaga.

Kalau memang disita untuk negara,sambungnya,harus sesuai dengan penetapan pengadilan. Dan kalau sudah vonis, dimohonkan sita jaminan agar tidak beralih ke pihak yang lain.

Sebelumnya, pengusaha Tamin Sukardi, divonis hakim enam tahun penjara, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra I, Pengadilan Tipikor Medan, Senin 27 Agustus 2018, lalu.

Meski keputusan tersebut diwarnai dengan Dissenting Opinion (DO), atau adanya perbedaan pendapat pada hakim, namun keduanya menyatakan Tamin Sukardi terbukti bersalah.

Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota I Sontan Merauke Sinaga, menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

“Menyatakan terdakwa Tamin Sukardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun,” kata Wahyu.

Baca Juga:

Selain hukuman penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 132.468.197.742. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka dia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun. (W01/red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri Rayakan Idul Fitri dengan Suasana Hangat Kebersamaan Keluarga

Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri Rayakan Idul Fitri dengan Suasana Hangat Kebersamaan Keluarga

Makkah, Arab Saudi — Suasana Khidmat Idul Fitri di Masjid Agung

Makkah, Arab Saudi — Suasana Khidmat Idul Fitri di Masjid Agung

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang

Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan

Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan

Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya

Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bersama Menteri di Istana Merdeka

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bersama Menteri di Istana Merdeka

Komentar
Berita Terbaru