Jumat, 25 September 2026

Terpidana Perkara Narkoba Bayar Uang Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Medan

Administrator
Rabu, 07 September 2022 15:39 WIB
Terpidana Perkara Narkoba Bayar Uang Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Medan

Medan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan uang denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana berinisial FSS terkait perkara narkotika jenis sabu. Penyerahan denda tersebut diserahkan terpidana melalui tim penasihat hukumnya. 

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH didampingi Kasi Intelijen Simon SH MH dan Kasi Pidum Faisol SH MH kepada wartawan saat menggelar press release di Kantor Kejari Medan, Rabu, (7/9/2022).

“Hari ini tepatnya pada Rabu, 07 September 2022,  Kejari Medan telah menerima pembayaran uang denda dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu senilai Rp1 miliar dari terpidana berinisial FSS melalui tim pengacaranya,” sebut Kajari Medan Wahyu Sabrudin.

Dikatakan, penyerahan denda ini diserahkan pada saat terpidana menjalankan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

“Denda yang dibayarkan ini, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yaitu pada putusan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 07 Juni 2017. Pada amar putusannya disebutkan, terpidana divonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Disebutkan, terpidana telah membayar denda Rp1 miliar maka secara otomatis terpidana tidak perlu lagi menjalankan hukuman subsidair 3 bulan penjara.

“Selanjutnya, uang denda sebesar Rp1 miliar tersebut akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI,” pungkasnya. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
BP BUMN Salurkan Tali Asih Untuk Keluarga Jurnalis-ABK Arupadatu I

BP BUMN Salurkan Tali Asih Untuk Keluarga Jurnalis-ABK Arupadatu I

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Muktarrudin Usman Nahkodai KSMI Aceh, Tekad Kembangkan Sepakbola Mini

Muktarrudin Usman Nahkodai KSMI Aceh, Tekad Kembangkan Sepakbola Mini

Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas

Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas

Dari Climate Summit PBB, Menteri LH: Presiden Prabowo Subianto Lakukan Langkah Nyata Pengendalian Perubahan Iklim

Dari Climate Summit PBB, Menteri LH: Presiden Prabowo Subianto Lakukan Langkah Nyata Pengendalian Perubahan Iklim

HUT KADIN ke-58 di Medan, Pemprov Sumut dan Dunia Usaha Perkuat Sinergi Ekonomi

HUT KADIN ke-58 di Medan, Pemprov Sumut dan Dunia Usaha Perkuat Sinergi Ekonomi

Komentar
Berita Terbaru