Polres Samosir Akan Mediasi Soal Pertikaian Josua Cs dan Ranjo Cs yang Saling Lapor ke Polisi

MEDAN | Halomedan.co
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon dalam waktu dekat akan memanggil pihak yang bertikai antara, Josua Gultom Cs dan Ranjo Gultom Cs untuk dilakukan mediasi terhadap kedua belah pihak untuk menemui penyidik.
Pemanggila tersebut terkait adanya pertikaian antara pihak, Josua Gultom Cs dan Ranto Gultom Cs yang saling lapor ke Polsek Onan Runggu atas kasus tindak pidana Pasal 170 KUHPidana atau penganiayaan secara bersama sama.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil kedua belah pihak yang bertikai dalam kasus tindak pidana Pasal 170 KUHPidana atau penganiayaan secara bersama sama dan sama sama saling melapor ke Polsek Onan Runggu,” kata Kapolres Samosir, Sabtu (29/10/2022) kepada wartawan.
Baca Juga:
Masih dijelaskan Kapolres, sebagai mana dengan Surat No : STPL / 17 / IV / 2021 / SMR-OR tertanggal 13 April 2021 di Polsek Onan Runggu atas nama pelapor, Josua Gultom Cs terhadap Ranjo Gultom Cs dan sebaliknya Ranjo Gultom melaporkan, Josua Gultom Cs di Polsek Onan Runggu sesuai Surat Laporan Nomor : LP/17/IV/2021/SMR-OR tertanggal 13 April 2022 sehingga laporan keduanya diterima.
“Dengan diterimanya laporan keduanya di Polsek Onan Runggu dan terhadap laporan saudara Josua Gultom Cs di SP3 dan laporan, Ranjo Gultom Cs ditindak lanjuti hingga terhadap saudara, Josua Gultom Cs ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres, dalam mediasi yang nanti dilakukan, pihak Polres berharap agar kedua pihak berdamai,” ungkap AKBP Josua sembari menyebutkan jika kedua belah pihak masih satu rumpun (saudara) dalam Pomparan Opu Somorong Gultom.
“Semoga, mediasi yang nanti dilakukan oleh pihak penyidik Polres terhadap kedua belah pihak yang bertikai menemukan titik terang dan saling berdamai secara kekeluargaan,” jelas Kapolres.
Baca Juga:
Untuk diketahui, adapun kasus pertikaian kedua belah pihak, Josua Gultom Cs dan Ranjo Gultom Cs yang berkepanjangan yang mana usaha pihak kepolisian dan pihak Pangaratto Opu Somorong Gultom beserta Tokoh Masyarakat Kabupaten Samosir sebanyak 9 kali dilakukan mediasi sejak, Selasa 13 April 2021 hingga saat, Ranjo Gultom Cs tidak memenuhi panggilan mediasi tersebut karena ada dugaan oknum pihak ke 3 berinisial E Gultom yang menghasut.
Adapun dugaan hasutan oknum berinisial E Gultom tersebut hingga 9 kali gagal untuk dimediasi terakhir oleh Porkapincam/Muspika Onan Runggu yang dihadiri oleh Kepala Desa Pardomuan beserta aparatur desa, Ketu BPD Desa Pardomuan dan kedua pihak bertikai gagal akibat kriteria damai yang diajukan Ranjo Cs atas hasutan E Gultom diantaranya, 1. Sepeda motor milik Ranjo diganti baru. 2. Segala kegiatan di Tambak Somorong Gultom diberhentikan dan ke 3. Huta Siguri-guri di Sertifikat atas nama Ranjo Gultom dimana tuntutan pihak Ranjo Cs terkesan diluar konteks dari pertikaian yang terjadi.(tim)