Diduga Tidak Kantongi Izin, Koalisi LSM Desak Pemko Medan Stop Bangunan Dijalan Bamburuncing

Medan | Halomedan.co
Koalisi tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Pemko Medan untuk menyetop bangunan yang diduga menyimpang dan memanipulasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang berlokasi dijalan Bambu Runcing, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan.
Koordinator koalisi , Firdaus Tanjung yang juga Direktur Eksekutif LSM LARaS meminta kepada Dinas terkait untuk segera memberi penindakan dengan menyetop kegiatan pembangunan dijalan Bambu Runcing yang disinyalir menyimpang dari SIMB yang dikeluarkan.
Adapun IMB yang dikeluarkan 8 unit tiga lantai, dilapang pengembang menyulap (menambah) bangunan lebih dari delapan unit.
Pemko Medan harus memberi efek jera kepada pengembang yang membandel dalam hal kegiatan pembangunan. Kalau hal ini terus dibiarkan mustahil retribusi (pajak) dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa terealisasi dari yang diharapkan oleh Pemkot Medan.
Disamping itu, lanjut Firdaus Tanjung, hasil investigasi kami bukan disatu tempat sajadijalan Bambu Runcing saja kegiatan pembangunan yang menyimpang dan menyalahi dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan namun, nyaris marak pengembang melakukan penyimpangan dan terang terangan memanipulasi jumlah unit (bangunannya) di kota Medan saat ini.
Agar tidak terjadi lost PAD dari retribusi Bangunan Bangunan Pemko Medan harus serius dalam hal ini, kata firdaus tanjung lagi. Bila perlu bangunan yang jelas menyimpang harus disetop.
Koalisi LSM yang terdiri dari LSM LARaS, LSM Garuda dan LSM Tumpas meminta kepada DPRD Medan Komisi IV, Walikota Medan dan instansi terkait serius untuk melakukan penindakan terhadap pengembang yang melakukan pembangunan menyimpang dari Perda IMB dan ketentuan rencana kota.
Disamping itu, koalisi tiga LSM ini akan menyurati Pemko Medan, instansi terkait dan Komisi IV DPRD Medan dalam waktu dekat ini.(W02)
Baca Juga: